Polres Kendari Amankan Dua Pengedar Narkotika, Salah Satunya Berstatus Napi

752

 

 

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,65 gram. Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu, Kamis ( 18/2/21). Pelaku tersebut berinisial RI (35) dan HE ( 30). Mirisnya salah satu dari pengedar narkoba ini masih berstatus narapidana di Lapas Baruga, Kendari.

 

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Agusfian mengatakan, saat dilakukan penangkapan di salah satu hotel yang berada di kawasan Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara. Pelaku RI didapati seorang diri dan tengah berkoordinasi dengan HE melalui  telepon genggamnya. Dari hasil penggeledaan ditemukan sebanyak 33 saset plastik bening berisikan sabu seberat 53,65 gram.

 

“Saat polisi melakukan penggerebekan kami dapatkan RI seorang diri dalam kamar hotel, saat dilakukan penggeledahan kami temukan paket sabu yang telah disembunyikan kedalam dompet dan  sebuah dos,” ungkap Agusfian.

 

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dalam keterangannya pelaku RI ternyata mendapatkan paket obat terlarang itu melalui rekannya HE yang ternyata salah seorang narapidana. Pelaku mengendalikan RI melalui telepon selulernya  untuk mengambil paket dan mengedarkannya.

 

“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk dilakukan pemeriksaan kepada narapidana  inisial HE, kemudian tersangka RI telah kami amankan ke Polres Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 dan subsider 113 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU