Gubernur Sultra Pimpin Rakor Penanganan Covid-19
Gubernur Sultra, Ali Mazi, memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Ist.
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Provinsi Sultra, Senin (8/2/2021). Rakor yang berlangsung di aula Merah Putih, ini diikuti diikuti secara virtual oleh kepala daerah se-Sultra.
Sejumlah pejabat tingkat provinsi terlihat hadir secara langsung antara lain, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Sultra, Nur Endang Abbas, para asisten pemerintahan, sejumlah kepala OPD, dan anggota Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dalam kesempatan ini, Ali Mazi kembali mengemukakan upaya-upaya Pemprov Sultra dalam menangani pandemi Covid-19, dimana saat ini sedang berlangsung pelaksanaan vaksinasi.
Sementara itu, Nur Endang Abbas menyampaikan perlunya akselerasi pencapaian target vaksinasi Covid-19 pada semua sasaran tenaga kesehatan, yang diharapkan selesai akhir Februari 2021. Termasuk pelaksanaan 3T yakni tracing, testing dan treatment yang masih perlu digencarkan di tingkat kabupaten/kota.
“Khusus untuk tiga kabupaten, yakni Konawe Utara, Muna, dan Konawe Kepulauan yang belum melaksanakan vaksinasi, agar menjadi perhatian,” tegas Sekda.
Kendatipun demikian, Kabupaten Konawe Kepulauan sendiri telah melaksanaan peluncuran vaksinasi per 2 Februari 2021. Dengan demikian, tersisa dua kabupaten yang belum memulai tahapan vaksinasinya.
Dalam rangka akselerasi capaian vaksinasi Covid-19, kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi massal bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan. Ditegaskannya, data sasaran vaksinasi tahap kedua sudah harus tersedia sebelum tanggal 13 Februari 2021.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengungkapkan, DPRD segera memulai penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Covid-19, yang di dalamnya akan mengatur dengan tegas tentang penegakan protokol kesehatan beserta dengan penerapan sanksinya.
“Ini merupakan hak inisiatif DPRD. Kami berharap ketua DPRD kabupaten/kota dapat melakukan kunjungan kerja ke provinsi tekrait dengan penyusunan perda tentang Covid-19 ini,” jelasnya. (Adv)