Waspada, OJK Sebut Vtube Bisnis Ilegal

732
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Mohammad Fredly Nasution. Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Baru-baru ini muncul sebuah aplikasi rintisan startup bernama Vtube yang diklaim akan dapat menghasilkan uang. Model kerjanya cukup sederhana, para member tinggal menonton video-video yang tampil di aplikasi tersebut dan uang pun akan masuk ke akun secara otomatis.

Menanggapi hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa bisnis Vtube ilegal. Pasalnya hingga saat ini pihak Vtube belum pernah mengajukan izin usaha baik di Otoritas Jasa Keuangan ataupun Satgas Waspada Investasi.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Menurutnya, kejahatan dunia investasi bagaikan pepatah mati satu tumbuh seribu, dan otak dari kejahatan tersebut mempunyai banyak macam ide yang membuat masyarakat tertarik.

“Masyarakat harus waspada dan benar benar meneliti baik-baik jika ingin berinvestasi dan sebaiknya berinvestasi ke entitas-entitas yang telah terdaftar dan berizin OJK,” ungkap Fredly saat ditemui dalam kegiatan bincang bersama insan media.

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sementara itu, berdasarkan observasi lapangan, jumlah anggota Vtube diasumsikan 200-300 orang di Kota Kendari saja.

“Sekarang ini masyarakat disultra bahkan sudah banyak yang mendaftar. Modus pemasaran dilakukan dengan sistem komunitas berbasis media sosial seperti Whatsapp,” imbuhnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menggunakan produk entitas investasi illegal karena berpotensi merugikan di masa depan. Selama masih belum ada izin dari OJK maka masih dinyatakan ilegal.

“Selain harus mendapatkan izin dari OJK, sistemnya pun harus diganti dari dollar ke rupiah, karena kita berada di Indonesia” tegasnya. (C)

Reporter: Sri ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU