Pengusaha Sarang Burung Walet di Kota Kendari Tak Memiliki Izin Pengelolaan

5,447
Sekda Kota Kendari, H. Nahwa Umar, saat menerima perwakilan dari masyarakat pemerhati Kota Kendari. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kementerian Perdagangan terus berusaha meningkatkan ekspor sarang burung walet dengan memberantas perdagangan ilegal di Indonesia. Saat ini Indonesia merupakan negara produsen sarang burung walet terbesar di dunia. Hal tersebut menjadi fokus perhatian pemerintah di berbagai wilayah.

Seperti yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Kendari dalam berkomitmen untuk menegakkan regulasi perizinan dengan melakukan tindak penutupan terhadap usaha sarang burung walet yang tidak memiliki izin resmi. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, saat menerima perwakilan dari Masyarakat Pemerhati Kota Kendari di kantor Wali Kota Kendari.

“Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu yang resah dan terganggu dengan keberadaan usaha sarang burung walet di wilayah pemukiman,” ungkapnya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ia melanjutkan, hingga hari ini belum ada satu pun pengusaha sarang burung walet di Kota Kendari yang memiliki izin pengelolaan. Untuk itu, agar dapat melanjutkan usahanya, pelaku usaha sarang burung walet diwajibkan mengurus perizinan dengan mengikuti prosedur. Setelah memiliki izin tentunya pengusaha juga harus mematuhi syarat-syarat pengelolaan sarang burung walet. Salah satunya terkait jam operasional yang tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya.

“Mengenai perizinan usaha sarang burung walet ini, pelaku usaha dapat mengurus pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Sedangkan Bapenda telah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah, dimana di dalamnya memuat pajak sarang burung walet, dan bersama dinas pertanian membahas perihal pengelolaannya,” anjutnya.

Tentang keberadaan usaha yang tidak memiliki izin pengelolaan tersebut, selanjutnya akan ditangani oleh tim teknis dari instansi terkait. Bahkan petugas dari Satpol PP akan turun langsung untuk mendata dan menyampaikan kepada pengusaha agar menghentikan aktivitas operasional hingga memiliki legal formal. (B)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU