Diduga Lakukan Money Politic, Paslon Nomor 2 Konsel Libatkan Dua Kades

4,488
Sidang perdana sengketa Pilkada Konsel di MK yang dilakukan secara daring. Foto: Restu/Lenterasultra.

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Paslon nomor urut dua, peraih suara terbanyak di Pilkada Konsel diduga melakukan money politic. Keduanya diduga membagi-bagikan uang sebesar Rp100 ribu kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memilihnya saat mencoblos pada Pilkada 2020 lalu.

Paslon nomor dua ini tak menggunakan tangan sendiri. Mereka diduga menggunakan tangan orang lain untuk melakukan praktik kotor tersebut. Adalah Jumail, Kepala Desa Angata dan Muhammad Rizal, salah satu anggota tim pemenangannya.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2020, tepatnya dua hari sebelum pencoblosan dilakukan. Bahkan, Muhammad Rizal sempat diciduk oleh aparat kepolisian di sana.

“Pada 07 Desember 2020, kepolisian melakukan OTT terhadap tim pemenangan Paslon nomor urut dua atas nama Muhammad Rizal, sekaligus sebagai Kepala Lingkungan 04 di Desa Ngapaaha yang melalukan pembagian uang 100ribu,” beber Veri Junaidi, Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel nomor urut 3, Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama dalam sidang gugatan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu, (27/1/2021).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dari tangan Muhammad Rizal, aparat kepolisian mendapatkan daftar nama-nama yang memperoleh duit tersebut. Dari OTT tersebut, juga terungkap bahwa bagi-bagi duit bukan hanya terjadi di Desa Ngapaaha  tapi juga di Desa Aopa. Namun hingga saat ini, tidak diketahui pasti bagaimana tindaklanjut atas OTT tersebut.

Veri melanjutkan, di tanggal yang sama, yakni pada 7 Desember 2020 lalu, Kades Angata, Jumail juga menyediakan uang sebanyak sekitar Rp15 juta agar tim di Desa Angata melakukan serangan fajar. Sama seperti yang dilakukan Muhammad Rizal, Jumail juga telah memegang daftar nama penerima duit tersebut.

Bukan hanya Muhammad Rizal dan Jumail, Calon Bupati nomor urut dua juga diduga menerjunkan Kades Wanuakoa berinsial HB untuk melakukan praktik kotor tersebut. Modusnya pun sama, yakni membagi-bagikan amplop berisi uang pecahan Rp100 ribu kepada masyarakat. Bedanya, peristiwa yang dilakukan oleh HB terjadi pada 6 Desember 2020 lalu sekitar pukul 22.00 Wita. (B)

Reporter: Restu

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU