PT AKM Laporkan Majelis Hakim PN Kendari ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

739
Tim Kuasa Hukum PT AKM saat menunjukan aduan yang diberikan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait putusan yang dikeluarkan oleh Hakim PN Kendari. Foto : Ari.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dilaporkan oleh PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Laporan itu terkait putusan majelis hakim atas perkara pidana yang diputuskan dinilai janggal oleh pihak PT AKM.

Kuasa hukum PT AKM, Yonathan Nua mengatakan, aduan yang dilayangkan klien-nya ke Mahkamah Agung atas putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim mengenai perkara pidana penipuan dengan terdakwa Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Iyv Djaya Susanto.

Dalam putusan Putusan PN Kendari nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi pada halaman 132, hakim PN Kendari menilai terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap Simon Takaendengan dan Obong Kusuma Wijaya. Namun tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

“Dalam draf putusan, mejelis hakim bahwa benar Ivy Djaya Susantyo selaku direktur utama PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) telah terbukti menipu klien kami Simon Takaendengan dan Obong Kusuma Wijaya,” ungkapnya pada, Senin (18/1/2021).

Namun meski sudah dinyatakan bersalah dalam putusan tersebut, faktanya majelis hakim tidak memberikan hukuman kepada terdakwa tapi justru melepaskan dari segala tuntunan.

“Ini yang menjadi kontrakdiksi karena terdakwa tidak mendapat hukuman, sehingga kami mengajukan laporan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Yonathan.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ia juga menjelaskan, perkara yang diajukan oleh PT AKM kepada pengadilan atas kasus tindak pidana penipuan terhadap sengketa lahan pertambangan yang dilakukan oleh PT AKP, yang mana lahan tersebut masih milik PT AKM.

Untuk itu, pihaknya saat ini sudah melakukan somasi atau peringatan kepada PT AKP agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan di lahan milik klien-nya tersebut, dan masih menunggu proses kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan PN Kendari terkait perkara tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait agar tidak menerbitkan perizinan untuk keperluan aktifitas pertambangan PT AKP” tegasnya.

Hal itu akan dilakukan agar tidak ada lagi korban penipuan akibat perijinan pertambangan yang diajukan oleh pihak PT Adhi Kartiko Pratama (AKP).

Sementara itu, Pejabat Kehumasan Pengadilan Negeri Kendari, Kelik Tri Margo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala PN Kendari terkait adanya laporan ke Badan pengawas Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

“Besok saya koordinasi dulu ya, terkait putusan sidang yang dikeluarkan oleh Hakim,” ungkapnya saat di konfirmasi via WhatsApp, Senin (18/1/2021). (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU