Simpan Sabu 103,95 Gram, Satpam UMK Dibekuk Polisi
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pria di Kendari dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Kendari karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu perguruan tinggi swasta di Kendari itu ditangkap pada Selasa (29/12/2020) lalu sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kendari.
Diduga Pelaku CN (25), tak hanya berperan sebagai pengedar namun juga sebagai pengedar. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan 103,95 gram yang disimpan di rumahnya.
“Berselang beberapa saat sekira pukul 22.40 Wita anggota Resnarkoba Polres Kendari tiba di tempat yang dimaksud melihat terduga pelaku yang ternyata sementara menjaga Universitas Muhammadiyah Kendari selaku satpam,” kata Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhamad Eka Faturrahman, Minggu (3/1/2021).
Ia menambahkan, pelaku diduga seringkali melakukan transaksi sabu di area kampus Muhammadiyah Kendari. Saat digeledah di kediamannya petugas mendapatkan 63 paket sabu yang tersimpan di atas lemari pakaian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sabu tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Polda Sultra. Pihak kepolisian masih menyelidiki terkait sumber pelaku memperoleh sabu tersebut.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Saat ini kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Pelaku juga disangkakan dengan pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal tujuh tahun penjara. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan