TB Tangkapan KRI AL, Muat Ore Nikel dari Kabaena Bukan dari Kolut

3,035
Aktifitas pemuatan ore nikel menggunakan kapal tongkang di Dusun Malandahi, Desa Mapila, Kec. Kabaena Utara, Kab. Bombana. Foto : Ist

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Asal muasal kapal Tag Boat (TB) Putra Mandar 179 bersama tongkangnya, Tadung Balanipa 301, sepertinya hendak dikaburkan. Kapal tunda yang diduga mengangkut ore nikel curian milik PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) seakan-akan dikaburkan dengan berasal dari Kabupaten Kolaka Utara.

Padahal faktanya, sebelum diamankan KRI Angkatan Laut (AL) dari armada 2, (dulu Armada Timur/Armatim), kapal tag boat, plus tongkang beserta ore nikelnya, berpangkal dari Dusun Malandiha, Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Banyak warga yang tahu dan melihat langsung pemuatan ore nikel TB Putra Mandar 179 di Dusun Malandahi, Kabaena Utara. Kepala Desa, Mapila, Sudirman, salah satunya. Penguasa wilayah di Mapila ini bahkan terlibat langsung mengurus aktivitas pemuatan ore nikel diatas kapal TB Putra Mandar.

Kepada wartawan lenterasultra.com, Sudirman mengaku, jika dirinya ikut membantu memfasilitasi alat berat demi melancarkan pemuatan ore nikel diatas kapal tongkang Tadung Balanipa. Tidak hanya itu, Sudirman juga tahu, siapa yang memuat ore nikel tersebut. “Kemarin itu memang ada kapal Tag Boat yang memuat,” kata Sudirman, saat dihubungi via ponselnya, Sabtu (26/12/2020).

Ditanya siapa yang memuat, Sudirman menyebut nama seseorang berinisial F serta salah satu perusahaan PT S. “Saya tau ada pengangkutan. Bahkan saat masuk, saya sempat bicarakan kompensasi kepada masyarakat, dari ore yang ada (ore yang akan diangkut),” sambungnya.

Dari pembicaraan itu, disepakati kompensasi sebesar Rp 6 ribu permetrik ton dengan F, sehingga dilanjutkan dengan pembayaran sebesar Rp 45 juta. Jumlah ini sesuai dengan volume ore nikel yang dimuat yakni sekitar 7.500 Wett Metrik Ton.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Wartawan lenterasultra.com, mencoba mengkonfirmasi sangkaan curian nikel milik PT CMI kepada F, yang diduga memuat ore nikel tersebut. Namun sayang, sejak dihubungi via telepon dan whatsAppnya mulai Sabtu (26/12/2020) serta ditindaklanjuti Minggu (27/12/2020), F belum memberikan klarifikasi hingga Sabtu (2/1/2021). Melalui pesan WhatsAppnya Sabtu pekan lalu, F hanya menjawab “mohon maaf pak, saya lagi ada acara keluarga,”.

Sementara  warga Kabaena Utara lainnya, Simon Batenam, juga  mengakui melihat langsung aktivitas pemuatan ore nikel diatas kapal tongkang Tadung Balanipa 301. “Saya heran kalau kapal (TB Balanipa dan Tadung Balanipa) dan ore nikelnya dari Kolut. Kapal dan ore nya berasal dari Kabaena,” kata Simon.

Simon bilang, ore nikel itu dimuat di stockpile PT SSU (Surya Saga Utama) di Dusun Malandahi, Desa Mapila. Ore nikelnya dimuat menggunakan kapal tongkang Tadung Balanipa dengan kapal penariknya Tag Boat Putra Mandar 179.

Simon mengaku, dalam pemuatan ore nikel itu, ada pembayaran uang kompensasi ke warga Kabaena Utara sebesar 45 juta. Transaksi ini dilakukan Rabu (16/12/2020). Dana itu dibayarkan atas pemuatan ore nikel sebanyak 7.500 WMT. Uang tersebut ditransfer melalui rekening kepala Desa Mapila, Sudirman. “Saya punya bukti transfernya,” kata Simon.

Sepengetahuan Simon, TB Putra Mandar dan tongkang Tadung Balanipa masuk wilayah jetty PT. SSU didusun Malandahi, Kamis (3/12/2020). Saat sandar di pelabuhan SSU, kapal ini, tidak langsung melakukan pemuatan. Karena masih mengurus alat berat.”Nanti tanggal 9 Desember baru melakukan pemuatan. Tapi hanya berlangsung satu hari, setelah itu berhenti lagi pemuatan karena nakhoda kapal tidak mau melakukan pemuatan kalau tidak ada surveyor,” kata Simon. Nanti tiga hari atau empat

Pemuatan baru dilanjutkan lagi tanggal 13 Desember. Setelah penuh, kapal tongkang dan orenya baru meninggalkan Kabena diatas tanggal 20 Desember. Ditanya siapa yang melakukan pemuatan ore nikel tersebut, Simon juga mengaku ada nama F. Selain itu, ada juga dua nama yang mengaku ikut bertanggung jawab. Mereka adalah D, dan S. “Jadi tiga orang ini yang bertanggung jawab,” kata Simon, Sabtu (2/12/2020).

Simon juga mengakui jika F lah yang membayar kompensasi pemuatan ore nikel bagi warga Kabaena Utara. Jumlahnya sebesar Rp 45 juta. Dana ini ditransfer melalui rekening Kepala Desa Mapila, Sudirman. “Saya punya bukti transfernya,” ungkap Simon.

Penulis : Adhi

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU