BPOM Kendari Ingatkan Masyarakat Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal

13,793
Kosmetik yang diamankan BPOM Kendari. Foto: Iksan.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan makanan, obat maupun kosmetik. Salah satu tren yang beredar di Sulawesi Tenggara adalah pelanggaran di bidang kosmetik yang sangat mengancam kesehatan.

Kepala BPOM Kendari Muhammad Rusydi Ridha, S.Farm., M.Farm., Apt menyampaikan, pada tahun 2020 kebanyakan ditemukan pelanggaran peredaran di bidang kosmetik. Bahkan kasus tersebut juga terjadi di beberapa provinsi lain yang ada di Indonesia.

“Kosmetik ini menjadi permasalahan yang sangat kursial karena kosmetik yang beredar tidak memilki izin edar dari BPOM dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar ini mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidroquinon, reselsinol dan sebagainya,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor BPOM Kendari, Selasa (29/12/2020).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dari 33 kasus yang dilakukan penyelidikan empat diantaranya telah dilakukan penyidikan dan akan dilanjutkan ke ranah hukum. Peredaran secara ilegal di bidang kosmetik tersebut melanggara UU 31 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara kosmetik yang beredar yang berhasil diamankan tersebut dengan nilai ekonomis sebesar Rp79,8 juta.

Ia juga berharap kepada rekan rekan media, masyarakat umum dan seleuruh stakeholder untuk bekerja sama mencegah peredaran kosmetik secara ilegal karena sangat berbahaya bagi kesehatan. (C)

Reporter : Iksan Maligano

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU