Selundupkan Sabu di Dalam Pasta Gigi, Satu Pengunjung Rutan Polda Sultra Dibekuk

541
Barang bukti sabu yang dibawa ke dalam Rutan Polda Sultra. Foto: Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) Polda tertangkap membawa sabu, pada Minggu (27/12/2020). Pelaku MR (24), menyeludupkan sabu ke dalam pasta gigi atau odol untuk diberikan kepada keluarganya, MS (33) yang saat itu mendekam di Rutan Polda Sultra.

MR ditangkap pada Minggu (27/12/2020), sekitar pukul 12.10 Wita oleh petugas piket. Penangkapan MR bermula dari adanya informasi yang diterima oleh petugas piket Rutan Polda bahwa ada seseorang pembesuk dari keluarga tahanan yang membawa sabu untuk seorang tahanan, MS.

“Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan membawa sabu itu dibawa ke dalam sel tahanan dengan modus menyelipkan di dalam kemasan odol,” kata DirResnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/12/2020).

Pengumuman Kabupaten Bombana

Usai mengamankan terduga pelaku MR, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pelaku sendiri mengakui bahwa sabu itu miliknya dan akan diberikan kepada kakaknya bernama MS. Petugas juga kemudian memeriksa MS terkait sabu seberat 1,06 gram itu dan MS mengakui bahwa ia yang meminta adiknya itu untuk membawa sabu ke dalam rutan saat memasuki jadwal besuk tahanan. MS sudah berstatus sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.

“MS ditangkap pada 24 Nov 2020 lalu dengan BB Narkotika jenis sabu seberat 66,65 gram di Lorong Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari,” jelas Kombes Pol Eka Faturrahman.

Tersangka MS kemudian diamankan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi nekatnya yang membawa sabu ke dalam Polda Sultra. Tersangka juga dikenakan dengan pasal114 ayat (1) sebsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU