Polisi Akan Tindak Masyarakat yang Kedapatan Rayakan Pesta Natal dan Tahun Baru
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kapolri Jenderal Idham Azis, menerbitkan maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Maklumat tersebut dikeluarkan Kapolri pada Rabu (23/12/ 2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Maklumat Kapolri, tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tulis Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/12/2020).
Ia mengatakan, poin yang ditegaskan dalam maklumat itu yakni menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan merayakan malam Natal agar tidak melakukan aktivitas perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. Sementara bagi masyarakat umum, tidak diperbolehkan merayakan pesta pergantian tahun baru dengan pawai, arak-arakan hingga menyalakan kembang api. Maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan itu karena mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
“Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021,” tuturnya.
Ia menegaskan, bagi masyarakat yang melanggar beberapa poin dalam maklumat tersebut, maka Polri akan mengambil tindakan tegas.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Ads/Ari)
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun