Wisatawan Masuk ke Bali Wajib Rapid Tes Antigen
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan mulai Jumat (18/12/2020), wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali wajib melakukan rapid test antigen pada H-2 atau 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, penumpang pesawat ke Bali wajib melakukan tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan.
“Kepada wisatawan yang akan terbang ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut Binsar Panjaitan melalui keterangan resmi, dikutip Asiatoday.id Rabu (16/12/2020).
Ketentuan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Luhut pada awal pekan ini. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.
Menko Luhut juga meminta pengetatan protokol kesehatan dilakukan di Bali, terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata.
“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” tegasnya.(ATN)