Perkara Korupsi Pajak Reklame Kota Kendari Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

911
Pers rilis pengungkapan kasus dugaan korupsi pajak reklame yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari beberapa waktu lalu. Foto: Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi pajak reklame di Kota Kendari yang dilakukan oleh seorang Aparatur sipil Negara (ASN) berinisial I, akan masuk ke tahap persidangan. Pihak Kejaksaan Negeri Kendari telah melimpahkan berkas perkara pejabat eselon Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu ke pengadilan negeri Kendari untuk disidangkan.

Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Ari Siregar menuturkan, penyidikan kasus dugaan korupsi pajak reklame sudah rampung. Bahkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada Kamis (10/12/2020).

“Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) tinggal tunggu hari atau jadwal sidangnya,” ungkapnya saat ditemui di Kejari Kendari, Senin (14/12/2020).

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut penyidik kejaksaan baru menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 20 saksi yang diperiksa. Namun terkait pihak lain atau tersangka lainnya yang juga ikut terlibat masih menunggu keterangan tersangka saat menjalani persidangan nantinya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Sementara masih 1 orang, tidak menutup kemungkinan bertambah nanti di persidangan saja,” lanjutnya.

Proses penyelidikan dugaan penyelewengan pajak reklame di kota Kendari sudah dilakukan Kejari sejak beberapa bulan lalu. Dimana kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp256,3 juta.

Penyidik mengungkap bahwa dugaan penyelewengan dana pajak reklame tersebut dilakukan sejak 2018-2019. Diduga sejumlah dana itu yang seharusnya masuk ke kas negara namun masuk ke rekening pribadi tersangka. Terkait peran tersangka, penyidik Kejari belum dapat menyampaikan, karena hal itu akan diungkap berdasarkan putusan pengadilan.

Akibat perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp200 juta. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU