Lima Tahun Bersama Nahkodai Konsel, Bupati dan Wakil Bupati Kini Saling Serang

2,112
Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Arsalim Arifin. Foto: Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Setelah lima tahun lamanya berpasangan memimpin Kabupaten Konawe Selatan, Surunuddin Dangga dan Arsalim Arifin akhirnya cerai. Bahkan, keduanya saling serang menjelang pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang.

Awalnya, calon Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Surunuddin, melaporkan PlT Bupati Konsel, Arsalim Arifin ke Bawaslu Sultra dengan dugaan pelanggaran regulasi kampanye. Pelaporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Andre Darmawan pada Kamis (3/11/2020).

Andre Dermawan mengatakan bahwa terjadi pencopotan Kepala Puskesmas Tinanggea, Ilham Hilal, dan Rusman Patawari yang tertuang dalam surat keputusan (SK) tertanggal 25 November 2020. Pihaknya menduga Arsalim Arifin telah melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Bupati/Wakil Bupati.

“Kepala daerah tidak boleh melakukan penggantian jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan kecuali persetujuan menteri,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Arsalim Arifin justru menyayangkan tindakan Surunuddin yang melaporkan dirinya atas dugaan tersebut. Saat dikonfirmasi dalam sambungan telpon, Ketua DLC Partai Gerindra itu mengatakan, bahwa pencopotan tersebut dilakukan karena laporan dari pegawai yang menduga adanya tindak pidana korupsi. Petugas Puskesmas mengancam akan mogok kerja jika oknum tersebut tidak diganti secepatnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Ada dugaan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan. Ini laporan yang saya terima. Dari 70 pegawai Puskesmas, 50 orang telah bertanda tangan dan mengancam mogok kerja,” ucapnya.

Untuk menghindari adanya mogok kerja yang bakal dilakukan oleh pegawai tersebut, Arsalim menggunakan hak diskresi, mengacu pada pasal 1 ayat 9 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mencopot keduanya.

“Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan,” katanya.

Ia menyebut, jika tidak menggunakan hak itu maka mogok kerja akan terjadi dan ia tak ingin pelayanan masyarakat terganggu apalagi suasana pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, Surunuddin Dangga merupakan Bupati Konsel dan Arsalim Arifin adalah Wakil Bupati Konsel periode 2015-2020. Keduanya berpisah saat pilkada serentak bakal digelar pada periode berikutnya. Surunuddin melepas Arsalim dan memilih Rasyid sebagai partnernya dalam perebutan orang nomor satu itu. Sedangkan sang wakil, saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Konsel hingga tanggal 5 Desember 2020. (B)

Reporter: Herlis Omputo Sangia

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU