Empat Warga Kolaka Ditangkap karena Simpan 103 Gram Sabu, Salah Satunya Pegawai Honorer

735
Barang bukti sabu seberat 103,52 gram yang diamankan dari empat orang kurir di Kolaka.

KOLAKA, LENTERASULTRA.COM – Empat Warga di Kabupaten Kolaka ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu untuk diedarkan. Para pelaku yakni ES (35), AS (33), DT (40), dan GD (22), ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Untuk pelaku ES dan AS ditangkap di Jalan Pemuda Lorong Soppeng, Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka, pada Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 20.00 Wita. Kemudian tak berselang lama usai Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan pengembangan, petugas kemudian mengamankan dua pelaku lain yakni DT dan GD di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu pada Sabtu (7/11/2020) pukul 01.00 Wita.

Keempat pelaku diduga berkomplotan dalam mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kolaka. Dua diantaranya bekerja sebagai pegawai honorer dan mahasiswa.

“Pelaku AS bekerja sebagai Honorer di kantor Satpol PP dan DT masih berstatus mahasiswa,” kata Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11/2020).

Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menambahkan, penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa para pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kolaka.

Related Posts

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dari hasil penggeledahan terhadap dua tersangka ES dan AS, polisi mendapati lima paket sabu seberat 3,16 gram. Kemudian dari hasil keterangan kedua pelaku itu, petugas juga menangkap DT dan GD beberapa jam setelahnya yang menyimpan sabu 100,30 gram.

“Total barang bukti sabu yang kami amankan dari keempat pelaku sebesar 103,52 gram,” lanjut Eka.

Dari hasil interogasi petugas, salah seorang pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari bandar yang berada di Rutan Kolaka kelas II B Kolaka. DT mengaku hanya berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari napi kasus Narkotika di rutan. Nantinya sabu itu akan diberikan pada ketiga pelaku untuk diedarkan pada pemesan dengan sistem tempel.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU