Kemenag Sultra Pastikan Revitalisasi Asrama Haji Sudah Dikerjakan PT TUS
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan proses pengerjaan proyek revitalisasi Asrama Haji sudah dilakukan oleh PT Tripolar Utama Sultra (TUS) sebagai pemenang tender. Kepastian itu, usai pihak PPK Kemenag menandatangani kontrak perjanjian kerja dengan pihak perusahaan pada 27 Oktober 2020. Kontrak tersebut merupakan proses administrasi pengerjaan yang sempat tertunda karena adanya sanggahan dari pihak lain.
“Jadi masalah kemarin itu adanya saran dari mitra kami jadi bukannya mengabaikan, tapi tetap memberi respon dan kami langsung meminta rekomendasi dari LKPP pjsat untuk mengajukan saran. Ada yang sarannya diterima dan ada juga yang tidak. Artinya proses kontrak itu tetap berjalan dengan tidak mengabaikan pihak- pihak yang memberikan rekomendasi,” ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sultra, La Maidu, Jumat (6/11/2020).
Ia juga mengatakan, proses pengerjaan revitalisasi asrama haji itu juga sudah dilaksanakan setelah keluar surat perintah pengerjaan sejak tanggal 2 November lalu.
Sebelumnya, pihak PT Tripolar Utama Sultra (TUS) selaku pemenang tender revitalisasi asrama haji, meminta Kanwil Kemenag Sultra agar tidak lagi menunda pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut.
Kuasa Hukum PT TUS, Afirudin Mathara mengatakan, kliennya itu telah mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Kanwil Kemenag Sultra agar mempercepat administrasi pengerjaan proyek senilai Rp29,3 miliar tersebut.
Hal itu karena kliennya itu belum bisa memulai pengerjaan proyek tanpa adanya penandatanganan kontrak kerja yang saat ini ada di PPK. Penundaan penandatanganan kontrak oleh PPK karena ada sanggahan dari salah satu peserta tender PT Haka Utama. Perusahaan tersebut menuding kliennya cacat administrasi dalam proses tender proyek tersebut.
Melalui proses sanggah, tuntutan PT Haka Utama dinilai oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak diterima dan tidak melakukan sanggah banding.
“Dengan posisi ini harusnya PPK langsung menandatangani kontrak, tidak boleh menunda,” tutur Afirudin saat ditemui di Kendari.
Afirudin menjelaskan, karena adanya penundaan proses administrasi, kliennya itu mengalami kerugian baik materil maupun non materil. Karena seharusnya pengerjaan sudah dilakukan dan penandatanganan kontrak sejak Agustus 2020 kemarin.
PKK baru akan menandatangani kontrak pada 27 September lalu setelah adanya somasi dari PT TUS. Meski demikian, afirudin meminta PPK mempercepat proses administrasi yang baru pada 2021. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan