Seorang Ayah di Konawe Tega Setubuhi Anak Kandungnya dengan Iming-iming HP Baru
KONAWE, LENTERASULTRA.COM – Sorang anak yang masih dibawah umur di Koawe berinisial W menjadi korban persetubuhan. Pelakunya tak lain ayah kandungnya sendiri berinisial U (47). Peristiwa ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe. Sebelum disetubuhi, W diiming-imingi oleh sang ayah dan akan dibelikan telepon genggam baru.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Husni Abda menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua angkat korban berinisial P. P menceritakan bahwa anak angkatnya yang masih duduk di bangku SMP dijemput oleh ayah kandungnya pada 15 Agustus 2020 lalu.
“Pelaku datang meminta izin untuk membawa anak perempuannya untuk pergi membelikan HP, ” kata Husni saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Namun, setelah itu korban tak kunjung diantar pulang ke rumah orang tua angkatnya. Bahkan si ayah kandung membawa korban selama dua bulan lebih. Hingga kemudian orang tua angkat W melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul 21.30 wita, yang saat itu bersama anak kandungnya” lanjut Husni.
Pelaku bersama korban kemudian dibawa ke Polres Konawe. Orang tua angkat korban yang mengetahui pelaku sudah tertangkap kemudian mendatangi Polres untuk bertemu W. Korban mengaku selama bersama ayahnya itu, W pernah disetubuhi. Orang tua angkat W yang merasa keberatan kemudian melaporkan kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut,” tambah Husni.
Saat ini pelaku telah ditahan di mako Satreskrim Polres Konawe dan perkara tersebut ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Konawe. Atas tindakan persetubuhan anak di bawah umur ini, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 81 ayat (3) Undang-undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku juga dikenakan pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan