Buron di Makassar, Mantan Kadis Kesehatan Koltim Akhirnya Ditangkap

835
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra saat menggelar konferensi pers penangkapan terpidana kasus korupsi APBD di Dinkes Koltim yang buron di Makassar. Foto: Ari.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), berinisial HF yang buron di Makassar. Pelaku selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara karena diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kolaka Timur tahun anggaran 2014.

Penangkapan pelaku terpidana kasus korupsi itu dilakukan pada Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 17.45 wita, di kediaman HF di Perumahan Bumi Permata Hijau  Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Juniman mengatakan, berdasarkan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.l. Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp844.067.525. Namun HF juga sudah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin rabies dan abu yang seluruhnya berjumlah Rp569.665.000.

“Ternyata dari kerugian negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp150.202.525,” ungkap Juniman saat konferensi pers di Kejati Sultra, Rabu (4/11/2020).

Juniman juga menjelaskan, perkara kasus korupsi tersangka sudah dilakukan penyidikan sejak 28 Agustus 2015. Saat itu pelaku sudah menjalani penahanan sementara di rutan. Begitu pun saat dilimpahkan ke penuntut umum sejak 7 September 2015, status tersangka masih ditahan dan mengikuti seluruh proses persidangan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kemudian saat proses persidangan berjalan, hakim melakukan pengalihan status menjadi tahanan kota kepada terdakwa sejak tanggal 26 Oktober 2015, jadi selama menjadi tahanan kota pelaku sudah tidak ditahan di rutan selama tiga bulan,” jelasnya.

Namun, ketika upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung dikeluarkan pada 2019,  terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Hingga pihak kejaksaan berencana membawa terdakwa ke lapas untuk menjalani vonis hukum.

“Tapi, saat akan dipanggil untuk menjalani penahanan di lapas, pelaku sudah melarikan diri. Kemudian kami meminta Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengendus keberadaan terdakwa dan menangkap saat berada di Makassar,” lanjut Juniman.

Terdakwa kini sudah berada di Kejati dan akan dibawa ke Lapas untuk menjalani penahanan.

“Sesuai putusan mahkamah agung, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” pungkas Juniman. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU