Dua Wartawan jadi Korban Intimidasi Polisi saat Meliput Demonstrasi, Polisi Rampas Handphone dan Hapus Video

507
Aksi protes atas kriminalisasi terhadap jurnalis. Foto: Ilustrasi.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dua wartawan media online mendapat intimidasi oleh polisi wanita (Polwan) saat sedang meliput demo di Polda Sultra. Kedua wartawan itu yakni Ilfa (Sultra demo.com) dan Hardianto (Mediakendari.com).

Mereka mengaku diintimidasi saat meliput demonstrasi penuntasan kasus tewasnya Randi-Yusuf yang berakhir ricuh, di depan Mapolda Sultra, Rabu (28/10/2020). Saat itu Aliansi Mahasiswa Sedarah dan keluarga besar Randi dan Yusuf melakukan demonstrasi di Polda Sultra sekitar pukul 02.00 Wita, dengan jumlah massa aksi sekitar 50 orang.

Ilfa dari Media Sultrademo.com mengaku, saat itu ia sedang mengambil beberapa foto dan video ketika massa aksi bentrok dengan polisi. Di tengah bentrokan tersebut ada sejumlah massa aksi yang diamankan petugas.

Kemudian ada beberapa polisi yang menyuruhnya masuk ke dalam ruang Provos. Ilfa bersama seorang rekannya Hardianto kemudian masuk ke Mako Polda Sultra.

Setelah itu, tiga oknum Polwan yang berseragam putih hitam meminta dan memeriksa HP milik Ilfa, kemudian oknum polisi itu menghapus semua video di HP tersebut.

“Jadi ada tiga orang polwan secara bergantian memeriksa dan menghapus video atau foto di HP-ku, bahkan mereka juga memeriksa WA,” jelasnya.

Setelah itu semua video di HP milik Ilfa terhapus, baru dia diizinkan keluar ruangan. Selain meminta video dihapus, oknum polwan itu juga bahkan memeriksa Id card miliknya.

“Bahkan, mereka bilang mediaku bodong atau abal-abal pas selesai Id card ku difoto,” kata Ilfa.

Sementara itu, Hardianto (mediakendari.com) mengatakan, saat ia bersama rekan wartawan sedang duduk. Kemudian ketika terjadi bentrok sekitar pukul 16.00, ia mengambil video bentrokan tersebut.

“Jadi waktu demo ricuh ada salah satu massa aksi yang dipukuli saat dibawa ke dalam Polda dan kita merekam kejadian itu,” ungkapnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Setelah itu, ada seorang polisi berpakaian biasa meminta dan memeriksa HP. Karena melihat sejumlah wartawan mengambil video saat kericuhan, polisi itu kemudian menyuruh wartawan untuk masuk ke ruang Provos.

“Disana HPku diperiksa. Kemudian polisi itu meminta saya untuk hapus video yang diambil saat kericuhan tadi, waktu di dalam ruangan saya juga diancam,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, usai menghapus video tersebut, oknum polisi tersebut juga meminta KTP miliknya. “Karena id card ku belum ada hanya surat tugas, jadi polisi itu minta KTP-ku untuk difoto. Baru setelah itu saya disuruh keluar ruangan,” lanjut Hardianto.

Menanggappi hal ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulawesi Tenggara, mengecam tindakan sejumlah oknum polisi Polda Sultra yang melakukan intimidasi dua jurnalis.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, Laode Pandi Sartiman mengatakan, tindakan intimidasi sejumlah oknum polisi itu melanggar kesepakatan bersama antara Polri dengan Dewan pers terkait perlindungan jurnalis. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan pasal 8 ; dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Untuk itu kami mengimbau polisi dan semua pihak menghormati tugas jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan, karena dilindungi undang-undang,” ujar Pandi.

Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Pengda Sultra, Mukhtaruddin, mengecam tindakan sejumlah oknum polisi (Polda Sultra) yang melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis. Ia juga meminta Kapolda segera memeriksa para oknum polisi. Menurutnya, dalam undang-undang tentang pers bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja mengahalangi atau menghambat kerja-kerja Jurnalis dapat dipidana selama dua tahun dan dikenakan denda hingga Rp 500 Juta.

“Tindakan sejumlah oknum polisi yang menghalangi, mengintimadasi dan kekerasan terhadap jurnalis telah melanggar pasal 18 ayat 1, Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” jelas Mukhtaruddin.

Secara terpisah, Plh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Laode Proyek mengaku, baru menerima informasi adanya dua wartawan yang diintimidasi saat meliput demonstrasi sore tadi. Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan sudah berkoordinasi dengan Propam untuk ditindaklanjuti.

“Jadi ada dua versi informasi dari wartawan dan anggota yang bertugas tadi. Kita masih kumpulan data dan bukti-bukti. Rencananya besok kita akan pertemukan untuk menyelesaikan masalah ini,” tukas Laode Proyek. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU