Urgensi Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19
KENDARI LENTERASULTRA. COM – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum mahasiswa Islam (LKBHMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari menggelar webinar Ngopi Hukum dengan tema urgenesi pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19. Kegiatan ini mengahdirkan pemateri yang kompeten di bidangnya untuk membahas pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Acara ini dibuka langsung oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Dr. Muh. Zamrun Firihu, M.Si., M.Sc.
Wakil sekretaris jendral (Wasekjen) PB HMI Loyasibana Akhirun mengataka,n kendala utama dalam menghadapi pemilu di tengah pandemi terdapat pada kata serentak yang akan mengundang banyak kerumunan orang yang pastinya melanggar protokol kesehatan.
“Kata serentak itu dalam pilkada di Indonesia dilaksanakan dalam waktu yang sama, sementara di negara lain seperti Korea Selatan, serentak itu boleh dilaksanakan sehari sebelum hari pemilihan, jadi pilkada di tengah pandemi bukan kepentingan rakyat tapi kepentingan pemerintah,” ucapnya.
Koordinator Advokasi dan Riset Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Andris Basril menyampaikan, pilkada serentak bisa dilaksanakan dengan rujukan UU pasal 180 dikaitkan dengan pasal 201 A ayat 3 bahwasanya pilkada dapat dilakukan dalam bencana non alam.
Sementara itu, Direktur Celebes Politica Group Akademisi Universitas Sulawesi Tenggara , Dr. Winner Agustinus Siregar mengatakan, pilkada serentak bisa dilaksanakan namun pemerintah wajib memastikan bahwa semua rangkain pilkada berdasarkan peraturan di masa pandemi. (Ads/Iksan)
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun