Tim Satgas Operasi Yustisi Kota Kendari Sanksi 401 Pelaku Usaha

593
Tim Satgas Operasi Yustisi Kota Kendari saat memberikan sanksi kepada salah satu pemilik usaha. Foto: Kendarikota.go.id.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tim Satuan tugas (Satgas) operasi Yustisi Kota Kendari, memberikan sanksi kepada 401 pelaku usaha yang tak mematuhi peraturan wali kota tentang penerapan disiplin dan protokol Covid 19. Jumlah itu, dari hasil panjaringan satgas yang dilaksanakan sejak awal September hingga 16 Oktober 2020 kemarin.

Data tim Satgas Operasi Yustisi Kota Kendari menunjukkan, untuk di September sejak diberlakukan peraturan Wali kota nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19, sebanyak 238 pelaku usaha sudah diberikan sanksi.

Sementara hingga pertengahan Oktober, ada 163 pelaku usaha diberi teguran. 54 pelaku usaha terjaring saat minggu pertama. Minggu kedua 5 sampai 11 sebanyak 95 pelaku usaha. Tim satgas juga menjaring 14 pelaku usaha yang kedapatan melanggar pada operasi hari Jumat (16/10/2020) kemarin.

Kasat Pol PP pemerintah Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, para pelaku usaha yang diberikan sanksi karena kedapatan tidak memenuhi standar protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan kepada pengunjung atau pelanggan mereka. Dari data yang diperoleh, jumlah pelaku usaha yang melanggar juga mengalami tren peningkatan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Pelaku usaha yang melanggaran hingga hari ini meningkat atau naik,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Amir menambahkan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi teguran hingga tiga kali. Pencabutan izin usaha juga akan diberlakukan jika pelaku usaha masih kedapatan melanggar.

“Kalau pelaku usaha, ada sanksi teguran, pertama, kedua, dan ketiga. Bahkan, beberapa diantaranya yang sudah mendapat dua kali,” lanjut Amir.

Ia juga mengucapkan, pemilik usaha yang terjaring operasi yustisi kebanyakan dari jenis usaha mikro atau menengah seperti penjualan bahan sembako, rumah makan, warkop dan cafe.

“Kalau pemilik usaha berskala besar seperti perhotelan dan lainnya itu masih menunggu instruksi dari gubernur karena masih ranah provinsi,” pungkas Amir Hasan.(Ads/Ari)

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU