Diduga Melanggar Asas Netralitas, 189 ASN Diperiksa Bawaslu Sultra
KENDARI, LENTERASULTRA. COM – Menjalang Pilkada serentak Desember mendatang, isu keterlibatan Apartur Sipil Negara (ASN) kerap menjadi sorotan publik, karena keberpihakan kepada pasangan calon (paslon) petahana. Keterlibatan ASN dalam pilkada dalam mendukung petahana disinyalir karena faktor iming-iming jabatan atau promosi jabatan jika pada saat terpilih nantinya. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu. Bahkan hingga saat ini, sudah ada 189 orang ASN yang telah diperiksa karena diduga melanggar asas netralitas.
Tecatat ASN yang terlibat yang tersebar di semua kabupaten yang akan melaksanakan pilkada, diantaranya Konsel
18 orang, Konut 33 orang, Konkep 10, Koltim 14 orang, Butur 29 orang, Muna 48 orang dan Wakatobi 37 orang.
“Dari semua yang terlibat diketahui melakukan kampanye, menyosialisasikan melalui media sosial,” ungkapnya.
Hal ini bertentangan dengan pasal 71 UU No. 1 tahun 2015. Netralitas ASN telah diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator yaitu netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.
“Kami juga sudah undang calon petahana, Kemendagri, dan Mabes Polri untuk membahas persoalan ini sebelum pandemi ini mewabah, agar kiranya petahana tidak menggunakan fasilitas negara dalam momentum pilkada,” ucapnya.
Ia juga berharap agar semua elemen masyarakat dapat membantu mengawasi bersama terkait penyelanggaran pilkada Desember 2020 mendatang.
“Apalagi di tengah pandemi ini jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan bantuan sosial dalam penanganan Covid-19 atas nama kepentingan paslon,” ujarnya. (B)
Reporter : Iksan Maligano
Editor: Wulan