Tingkat Kepatuhan Warga Kendari Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 Masih Rendah

615
Saat beberapa warga yang terjaring operasi yustisi tentang penerapan protokol kesehatan. Foto: Kendarikota.go.id.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tingkat kepatuhan warga Kota Kendari terhadap protokol kesehatan masih rendah. Hal ini terlihat setelah Pemerintah Kota Kendari menerapkan peraturan Wali Lota nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19, pada awal September lalu.

Dari data Satuan Tugas (Satgas) Operasi Yustisi Lingkup Kota Kendari, terlihat sebanyak 845 orang yang melanggar prokes hingga saat ini (16/10/2020). Jumlah ini terdiri atas 404 orang selama September dan 441 hingga pertengahan Oktober 2020.

Kepala Satian Polisi Pamong Praja Kota Kendari selaku Tim Satgas Operasi Yustisi, Amir Hasan, mengatakan, dengan jumlah warga yang melanggar protokol kesehatan, maka tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan itu masih sangat kurang.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kalau parameternya naik berarti tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan itu masih kurang. Kalau kita liat tren jumlah pelanggaran yang mengalami kenaikan,” kata Amir Hasan saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (16/10/2020).

Ia sangat menyayangkan masih banyak warga yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Aturan itu berisi imbauan penggunaan masker dan standar protokol kesehatan lainnya untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Amir Hasan menjelaskan, bagi warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan hukuman yang diberikan yaitu sanksi sosial berupa menghafal Pancasila dan penyitaan KTP atau tanda pengenal lainnya. Nantinya, pelanggar dapat mengambil Kartu identitas di Posko Satgas setiap hari Jumat dan akan diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

“Nanti saat berada di posko, pelanggar disanksi membersihkan lingkungan di sekitar itu sesuai edaran Wali Kota Kendari. Sampai saat ini sudah banyak yang diberikan sanksi itu,” pungkas Amir Hasan. (Ads/Ari)

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU