Bawaslu Sebut Ada 252 Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Paslonkada Sultra

586
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu.
Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA. COM – Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, mencatat ada 240 kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hal ini terjadi sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati. Sementara setelah penetapan pasangan calon tercatat 12 kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Sultra.

“Pelanggaran ini terjadi pada saat penjemputan bakal calon bupati dan wakil bupati setelah menerima rekomendasi dari partai politik serta dalam kampanye politik,” ucap Hamiruddin Udu.

Ia juga menyampaikan atas kejadian tersebut pemerintah menerbitkan PKPU Nomor 13 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Covid-19 yang diundangkan pada 23 September 2020.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

PKPU 13 No 2020 dibentuk dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas dan penguatan sistem pencegahan dan penindakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada serentak lanjutan. Pencegahan ini terutama di masa tahapan pencalonan dengan agenda lanjutan rapat terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dan pada masa tahapan kampanye.

Ia juga mengimbau kepada seluruh paslon dan tim sukses agar mematuhi prokes sebagai bagian dari perlindungan kesehatan seluruh masyarakat.

“Kepada paslon diharapkan dapat menunjukan diri sebagai pribadi yg cerdas, memiliki jiwa melindungi keselamatan rakyat, dan patuh pada aturan,” ujarnya. (Ads/Iksan Maligano)

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU