Bawa 100 Gram Sabu, Sule Akhirnya Ditangkap Polisi
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pria bernama Adhy Sulhan (32) alias Sule, ditangkap polisi di Lorong SLB Mandara, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Ia diciduk karena membawa narkotika jenis sabu seberat 100,80 gram. Sule yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini tertangkap pada Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.
Penangkapan bermula dari adanya laporan yang diterima petugas bahwa tersangka sering memiliki bahkan kerap kali mengedarkan sabu di beberapa tempat di Kota Kendari. Kemudian Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut hingga menangkap Sule saat hendak mengedarkan sabu.
“Saat itu juga tersangka dengan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 100,80 gram, di dalam bungkusan snack yang dipegang target ditemukan dua saset,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan menemukan beberapa paket sabu di dalam saku celana milik pelaku. Selain itu pula sebuah HP yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat melakukan transaksi juga disita petugas.
“Tersangka merupakan seorang kurir, yang sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang temannya yang berinisial AB dengan cara tempel dan tersangka akan menunggu alamat pemesan yang akan diberikan oleh temannya tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang berdomisili di Kelurahan Puuwatu kota Kendari terancam penjara minimal tujuh tahun penjara.
“Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan