Langgar Aturan Pelaporan Dana Kampanye, Paslonkada Bakal Disanksi

514
Ilustrasi.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bakal menggelar pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) mulai menjadwalkan penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) hari ini, Jumat (15/09/2020). Tahapan ini dimulai sejak puk 08.00 Wita hingga 18.00 Wita.

Komisoner KPU Sultra, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Suhaerani mengatakan, masing-masing paslon harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) di bank-bank umum.

“Salinan RKDK akan menjadi lampiran di setiap laporan dana kampanye yang akan dilaporkan melalui KPU secara bertahap,” ujar Ade Suhaerani, Jumat (25/09/2020).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan itu mengatakan bahwa terdapat tiga jenis laporan dana kampanye yang dilakukan dengan periode pembukuan yang berbeda-beda. Pertama, periode pembukuan pada Rabu (23/09/2020) sampai Kamis (24/09/2020). Penyerahannya akan dilakukan pada hari ini Jumat (25/09/2020). Kdua, laporan penerimaan sumbangan dana kampante (LPSDK) periode pembukuan Jumat (25/09/2020) sampai Jumat (30/10/2020) dan penyerahannya ke KPU pada Sabtu (31/10/2020) pukul 18.00 Wita. Terakhir, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), periode pembukuan Rabu (23/09/2020) sampai Sabtu (5/12/2020). Penyerahannya ke KPU yakni Minggu (6/12/2020) pukul 18.00 Wita.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ia juga mengatakan, penerimaan dan pengeluaran yang bakal oleh paslon Pilkada Sultra di tujuh kabupaten itu dibatasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya praktek money politik dalam menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

“Untuk penerimaan, yang sumbernya dari perseorangan dibatasi paling banyak 75 juta rupiah. Sedangkan dari partai dan kelompok lainnya maksimal 750 juta,” imbuhnya.

Aturan itu ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi KPU kabupaten, paslon dan partai politik pengusung. Jumlahnya juga bervariasi berdasarkan jumlah pemilih, jumlah KK dan frekuensi kegiatan kampanye. Dana kampanye itu akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan berdasarkan hasil seleksi.

“Jika aturan KPU itu dilangggar, maka kami akan menetapkan sanksi berupa sanksi administrasi, pembatalan sebagai paslon bahkan sanksi pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (B)

Reporter: Herlis Omputo Sangia

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU