Gubernur Sultra Larang Warga Berkegiatan Sosial di Tengah Pandemi

1,260
Imbauan Gubernur Sultrq terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, mengeluarkan imbauan tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan corona virus disease -19 (Covid-19) pada Senin (21/09/2020). Imbauan tersebut dikeluarkan menyusul meningkatnya jumlah masyarakat Sultra yang terkonfirmasi positif Covid-19 sejak beberapa bulan terakhir.

Dalam imbauan ini, orang nomor satu di Sultra tersebut menyampaikan bahwa semua masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

“Wajib menggunakan masker yang menutup mulut, hidung dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan mencegah kerumunan,” ujarnya.

Tak sampai disitu, ia juga menekankan kepada masyarakat agar tidak melakukan pertemuan dalam bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau berkumpulnya orang banyak.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Dilarang melakukan kegiatan demonstrasi, pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara sosial kemasyarakatan lainnya,” imbuhnya.

Apabila ditemukan warga yang melanggar imbauan tersebut, maka akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, imbauan tersebut dibuat sebagai bentuk tindak lanjut dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Makulmat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pemilihan tahun 2020 dan Pergub Sultra nomor 29 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19. (C)

Reporter: Herlis Omputo Sangia

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU