Berkas Perkara Wabup Butur Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Berkas kasus dugaan pencabulan Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara (Butur), Ramadio, telah memasuki tahap II.Kepastian itu setelah penyidik reserse kriminal umum Polda Sultra telah menyerahkan berkas Perkara Wakil Bupati Ramadio pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna, belum lama ini.
“Kasus itu sudah kami tahap dua di Kejari Muna, pada Senin (7/9/2020),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries El Fatar saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (19/9/2020).
Aries menambahkan, penyerahan berkas perkara beserta barang bukti yang diperoleh penyidik.
“Sepertinya tinggal tunggu sidang, nanti tindaklanjuti disana,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi ( Kasipenkum Kejati) Sultra, Herman Darmawan, saat dikonfirmasi, juga membenarkan pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan yang dilakukan oknum wakil Bupati Butur tersebut.
Namun, lanjut Herman, terkait waktu pasti tersangka akan disidangkan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kepada jaksa yang menangani perkara itu.
Nanti senin saya konfirmasi ke jaksanya. Waktu kapan tahap II nya,” jelasnya.
Saat ini, berkas perkara tersangka sudah diserahkan di Kejari Muna untuk selanjutnya dilakukan persidangan. Selain itu, penanganan kasus itu dilimpahkan ke Kejari Muna karena kasusnya terjadi di wilayah Kejari Muna.
“Jaksa yang akan menangani perkara ini tepat dari Kajati yang dibantu dengan jaksa dari Kejari Muna,” tukas Herman.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Edi (51) ayah Bunga (14) selaku korban melaporkan kasus tersebut di Polsek Bonegunu pada Kamis, 26 September 2019, dengan laporan polisi nomor: LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu tentang persetubuhan anak di bawah umur dan perdagangan orang.
Dari kasis ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ramadio dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, dan seorang wanita, Lismawati alias Mama Ikwal alias Tabobi dalam kasus perdagangan anak di bawah umur. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan