Kedapatan Membawa Sabu, Oknum PNS Konawe Terancam Enam Tahun Penjara

823
Oknum PNS di Konawe saat diperiksa di Polres Kendari usai kedapatan membawa sabu. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Konawe berinisial SA (47), ditangkap oleh Satreskoba polres Kendari saat membawa sabu ke Kendari. Polisi menangkap SA pada Minggu (13/9/2020) di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, polisi mulai mengintai pelaku setelah adanya laporan masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu di Jalan Malik Raya.

“Usai mengamankan SA, lalu anggota Satresnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penggeledahan terhadap lelaki tersebut,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Eka menambahkan, usai digeledah, petugas mendapatkan barang bukti beberapa paket sabu seberat 2,30 gram yang disembunyikan di kantor jaket sebelah kiri pelaku. Selain mengamankan beberapa paket sabu, polisi juga mengamankan alat pengisap sabu (bong) dan handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi narkoba.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Setelah itu terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari,” lanjutnya.

Saat diinterogasi, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Pelaku juga diduga berperan sebagai pemakai.

Atas perbuatannya, pria yang berasal dari Desa Tolitoli, Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU