Paman Randi Jadi Saksi di Persidangan Kasus Penembakan Mahasiswa UHO
KENDARI,LENTERASULTRA.COM- Sidang lanjutan kasus penembakan mahasiswa UHO, Randi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (27/8/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada dua saksi dihadirkan di persidangan virtual maupun langsung tersebut.
Kedua saksi, yakni Asram bekerja sebagai PNS di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara selaku operator CCTV di kantor tersebut. Sementara pihak keluarga Randi, diwakili pamannya, Nursalim.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ari Siregar mengatakan, sidang digelar Kamis, (27/08/2020) sore rencananya akan menghadirkan sebanyak lima saksi. Namun, sidang dengan terdakwa Brigadir AM itu hanya dihadiri dua saksi saja.
“Sementara tiga orang saksi tidak hadir, belum diketahui keterangan ketiga saksi itu sampai tidak bisa hadir,” kata Ari saat ditemui di Kejari Kendari.
Ia menambahkan, kedua saksi memberikan keterangan di tempat yang berada. Dimana saksi pertama, Asram, memberikan keterangan secara virtual dari Aula Kejari Kendari. Sementara paman Randi, Nursalim bersaksi di ruang sidang PN Jaksel.
“Untuk agenda selanjutnya masih pemeriksaan saksi. Kemungkinan yang hadir nanti saksi dari pihak kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, Asram yang bekerja sebagai operator CCTV di Disnakertrans Sultra, memberikan keterangan bahwa, saat ratusan mahasiswa tengah bentrok dengan aparat kepolisian dalam demonstrasi di depan Kantor Disnakertrans pada 26 September 2019 lalu. Saat itu saksi berada di dalam ruangan dan tidak bisa keluar karena adanya bentrok antara aparat dengan mahasiswa.
Pasca sehari aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sultra yang berakhir ricuh dan menimbulkan korban jiwa tersebut, saksi kemudian memeriksa CCTV. Saat memeriksa CCTV tersebut saat itu polisi yang akan melakukan olah TKP belum tiba di depan gedung Disnakertrans.
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA
“Saat itu saya hanya lihat lemparan batu dan saling kejar antara mahasiswa dengan aparat keamanan. Mereka tampak dari arah depan kantor menuju jalan,” ungkap saksi.
Saat ditanyakan apakah saksi mendengar suara tembakan waktu terjadi bentrok antara aparat dengan mahasiswa? Saksi mengatakan tidak mendengar dengan jelas suara tembakan. Pasalnya, saat itu bunyi atap kantor terkena lemparan batu dari mahasiswa juga terdengar jelas.
“Karena suara batu yang mengenai seng atau atap gedung lebih keras. Jadi tidak bisa dibedakan bunyi tembakan dengan bunyi atap seng,” lanjutnya.
Sedangkan saat kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi apakah melalui CCTV itu melihat sejumlah aparat yang mengacungkan senjata? Saksi mengatakan hal itu tidak terlihat di dalam rekaman CCTV.
Sementara, Nursalim yang juga paman dari Randi, mengatakan, pihak keluarga tidak mengetahui jika ponakannya itu mengikuti aksi demonstrasi di Gedung DPRD bersama ratusan mahasiswa lainnya. Pihak keluarga baru mendengar kabar jika Randi menjadi korban dari aksi tersebut saat dibawa Rumah sakit Korem.
“Karena waktu saya diinfokan, saya masih di tempat kerja,” katanya.
Kemudian, saat jenazah Randi dibawa ke Rumah Sakit Umum Kota Kendari untuk diautopsi. Pihak keluarga menerima kabar dari dokter yang mengatakan kalau Randi meninggal dengan luka tembak.
“Saat kami datang melihat jenazah di Ruang autopsi, kami melihat kondisi Randi ada luka di bagian bawa ketiak bagian kiri, bagian dada kanan, luka lecet di dahi dan tiga gigi patah,” tambahnya.
Selanjutnya, kata dia, pihak keluarga membawa jenazah Randi untuk dimakamkan di kampung halamannya di Muna. Pihak keluarga berharap jika, terdakwa terbukti bersalah agar diberikan hukuman setimpal.
Reporter: Laode Ari