Dihadang Massa, Eksekusi Lahan dan Bangunan di Korumba Tetap Jalan
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Puluhan massa berupaya menghadang proses eksekusi lahan dan bangunan berlokasi di Jalan Brigjend M Yunus di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Jumat (28/08/2020). Bahkan sebuah alat berat yang didatangkan khusus untuk merobohkan bangunan di lokasi itu juga di halang-halangi dengan dilempari berbagai macam benda seperti batu hingga botol berisi bahan mudah terbakar (sejenis bom molotof, red).
Meski demikian, proses eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Kendari tetap berjalan, setelah aparat keamanan dari Polres Kendari menghalau massa dengan menembakkan gas air mata serta semburan air dari mobil water cannon.
Eksekusi lahan dan bangunan tersebut seperti penuturan Panitera Pengadilan Negeri Kendari, LM Sutisman dilakukan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2585.K/Pdt/2017 serta surat penetapan eksekusi Nomor:84/Pend.Pdt.Eks 2015/PN. Kdi tertanggal 14 Mei 2020. Lahan tersebut sebelumnya diklaim Madatuang, namun digugat ahli waris Kamal Pasya, Hendra Kamal Pasya sejak tahun 2015.
“Sudah ada amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk memerintahkan pengosongan lahan,” ujar LM Sutisman.
Dikonfirmasi terpisah, anak sulung pemenang sengketa lahan tersebut, Hendra Kamal Pasya tidak keberatan jika tergugat melakukan upaya hukum lainnya. Meski demikian, proses eksekusi tidak bisa dihalangi, sebab sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA).
Kendati tidak ada korban jiwa dalam peristiwa eksekusi lahan seluas 1.800 meter itu, namun operator alat berat mengalami luka pada bagian kaki akibat lemparan batu serta kaca kendaraan pecah.
Reporter: Herlis Omputo Sangia