Aparat Keamanan Bagikan Masker dan Edukasi Pelanggar Prokes Covid-19 di MTQ

557
Aparat Kepolisian saat memberikan edukasi dan memberikan masker kepada warga yang melanggar prokes Covid-19 di MTQ Kendari. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pasca dikeluarkannya Inpres nomor 20 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, aparat kepolisian dan Satgas Covid-19 Kota Kendari mulai melakukan patroli kepada masyarakat yang tidak taat pada prokes.

Salah satu penertiban yang dilakukan tepatnya di area MTQ Kota Kendari. Sekitar pukul 21.00 Wita, aparat keamanan baik kepolisian, Satpol PP bersama Satgas Covid-19 memberikan masker gratis dan mengedukasi warga yang melanggar prokes Covid-19.

“Ini sebagai bentuk keseriusan kami menangani penyebaran virus corona. Di MTQ dan tempat keramaian lainnya, kami lakukan ini sejak beberapa hari lalu,” ujar salah satu petugas, Kompol A Umar, saat ditemui di lapangan, Senin (24/08/2020).

Diketahui, dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 bakal diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dan aturan dari Pemerintah Daerah Sultra.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Iya, akan ada sanksi namun saat ini kami masih memberikan edukasi dulu dan semoga kedepannya dapat dipatuhi oleh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Pengelolah MTQ, Saenuddin Ali menuturkan, bahwa dirinya mengapresiasi penertiban tersebut. Karena sampai saat ini masih banyak ditemukan warga yang mengabaikan prokes tersebut.

“Itu sangat bagus, karna masih ada warung-warung dan warga yang tidak menggunakan masker, jagar jarak dan tidak ada cuci tangan. Tidak apa-apa mereka buka, karena kebutuhan hidup juga tapi saya prokesnya ditaati agar penyebaran virus di Kendari dapat diminimalisir,” tegas Saenuddin dalam sambungan telponnya.

Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abas menegaskan, bahwa sanksi yang akan diberlakukan ke depan jika aturannya sudah ditetapkan diantaranya teguran lisan, hingga penutupan lokasi usaha. (C)

Reporter: Herlis Omputo Sangia

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU