Pemkot Kendari Godok Perwali Protokol Kesehatan Covid-19
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Penggodokkan Inpres merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor. 440/3160/SJ tentang optimalisasi pelaksanaan penerapan protokol pesehatan penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.
Dengan adanya Perwali tersebut, ke depan setiap institusi baik di perkantoran, tempat-tempat usaha, terminal, pelabuhan memiliki prokes Covid-19. Termasuk sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan
“Setiap institusi ada protokolnya. Apa saja yang harus disiapkan oleh pengelola. Adapun saksinya secara mendasar sesuai prosedur di Permendagri mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga berujung sampai dengan penutupan sementara tempat usaha bagi mereka yang tidak mengindahkannya,” papar Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir.
Saat ini, Perwali penerapan protokol kesehatan sudah disusun dan sementara diverifikasi oleh Pemprov Sultra.
“Perwalinya sementara diverifikasi di Biro Hukum Provinsi dan kalau sudah diverifikasi. Namun sebelum diterapkan terlebih dulu disosialisasikan selama dua minggu ke masyarakat,” cetusnya. (B)
Reporter: Nanan
Editor: Wulan