Januari-Juni 2020, BNNP Amankan 3 Kilogram Sabu dan 90 Gram Ganja

607
Dua pengedar sabu yang ditangkap oleh petugas BNNP  Sultra beberapa waktu lalu. Foto: Laode Ari.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sepanjang Januari hingga Juli atau tujuh bulan di tahun 2020, Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, telah mengamankan barang bukti Narkotika sebanyak tiga kilogram lebih narkotika jenis sabu dan ganja. Barang bukti yang diamankan itu yakni sejumlah 3.633,110 gram narkotika jenis sabu dan 90 gram untuk jenis ganja.

Narkotika yang diamankan oleh petugas  BNNP merupakan hasil dari pengungkapan adanya tujuh Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang diselidiki BNNP. Dari sejumlah pengungkapan tersebut sebanyak sembilan tersangka yang keseluruhan laki-laki berhasil diamankan. Para pelaku berperan sebagai pengedar.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, modus para pelaku dalam mengedarkan narkotika berbeda-beda. Mulai dari menggunakan jasa pengiriman barang hingga membawa sendiri dengan menyembunyikan ke dalam organ tubuh pelaku.

Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menjelaskan, dua pelaku berbeda yang terakhir diamankan yakni tersangka MH (31) dan SM (54). Untuk tersangka MH pengedar sabu berasal dari Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara. Pelaku ditangkap saat membawa dua paket sabu yang berasal dari Aceh untuk diedarkan di Kendari.

“Pelaku MH kita tangkap saat singgah di rumah makan di sekitar Jalan Poros Pasar Baruga. Saat digeledah pelaku membawa dua paket sabu seberat 170,99 gram,” ungkapnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sementara pelaku SM (54), merupakan pengedar yang berasal dari Unaaha, Kabupaten Konawe. SM ditangkap saat berhenti di depan salah satu mini market yang terdapat di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kamis (23/7/2020), sekitar pukul 21.30 Wita.

“Petugas juga mengamankan dua paket sabu seberat 123 gram dan beberapa lembar uang kertas pecahan 50 dan 100 ribu,” ungkap Ghiri.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (B)

 

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU