PKB Siap Menangkan Petahana dalam Pilkada Muna 2020 Mendatang

1,126
Ketua DPW PKB Sultra, Jaelani, bersama Bupati Muna, Rusman Emba. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dianggap memiliki elektibilitas tinggi dibanding figur lain dalam Pilkada Muna 2020, PKB tak tanggung-tanggung memberi dukungan kepada petahana, Rusman Emba. Dukungan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) DPP PKB Sultra bernomor 3034/DPP/01/VII/2020, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Hasanuddin Wahid.

Pemberian dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Tenggara (Sultra) Jaelani.

“PKB memberikan dukungan kepada petahana Rusman Emba bersama calon Wakil Bupati ke depan, Bahrun Labuta. Kebetulan, berdasarkan survei yang diperoleh DPP PKB, LM Rusman Emba-Bahrun Labuta memiliki tingkat elektabilitas tertinggi dibanding calon lainnya,” tegasnya.

Ketua DPW PKB Sultra yang akrab disapa Bang Jay ini menuturkan, dengan adanya dukungan darinya, petahana diharapkan mampu melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Muna.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Tak hanya itu, sebagai bentuk keseriusan dalam mengusung pasangan Rusman Emba-Bahrun Labuta, Bang Jay menekankan kepada seluruh kader PKB di Sulawesi Tenggara agar saling merangkul memenangkan figur tersebut dalam Pilkada Muna, 9 Desember 2020 mendatang.

“DPP menginstruksikan agar seluruh kader memenangkan calon yang kita dukung. Hal ini sebagai komitmen dan konsistensi kita berpartai. Apa pun keputusan partai harus kita patuhi,” tegas Jaelani, Jumat (17/07/2020).

Untuk diketahui, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, PKB memiliki empat kursi. Sejauh ini pasangan balon Bupati Muna 2020, Rusman Emba dan Bahrun Labuta, juga telah mengantongi rekomendasi dari beberapa partai lainnya, diantaranya partai Golkar berjumlah empat kursi dan PKS dengan dua kursi sehingga total kursi yang dikantongi oleh petahana sebanyak 10 kursi.

“Mereka sudah cukup untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” lanjutnya. (B)

Reporter: Herlis Omputo Sangia

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU