Tewas Disiksa di Kapal China, Mayat ABK Indonesia Disimpan di Dalam Freezer
BATAM, LENTERASULTRA.COM – Dua Kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 ditangkap tim gabungan Polda Kepri, TNI AL, BIN Daerah Kepri, Bakamla, Bea Cukai dan KPLP, di Perairan Batu Cula, Selat Philip, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (8/7/2020).
Saat diperiksa, seorang Anak Buah Kapal (ABK) warga Indonesia bernama Hasan Afriadi asal Lampung, ditemukan tewas di salah satu kapal China tersebut.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, jenazah korban disimpan di dalam peti pendingin ikan atau freezer Kapal ikan Lu Huang Yuan Yu 117.,Kedua kapal itu kini telah diamankan.
“Dari informasi awal yang kami terima, ada seorang Warga Negara Indonesia diduga dianiayai hingga meninggal dunia. Seperti pengalaman sebelumnya sebagian besar tenaga kerja kita yang bekerja di kapal ikan China itu diperlakukan secara tidak manusiawi,” kata Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman, dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta sebagamana dikutip Asiatoday.id, Rabu (8/7/2020)
Menurut Aris, para ABK Indonesia bekerja di kapal asing itu dokumennya sengaja dipalsukan. Dari kedua kapal tersebut, dugaan terjadinya penganiayaan terjadi di salah satu kapal.
“Kapal lainnya sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dan warga negara kita juga yang menyampaikan informasi bahwa di kapal tersebut ada mayat. Kuat dugaan kami bahwa yang bekerja di kapal tersebut merupakan korban trafficking yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal ikan tersebut,” tegas Aris.
Ihwal tentang kejadian ini diterima Kapolda Kepri pagi tadi sekitar jam 06.00 WIB. Pihak Bakamla dan TNI lebih awal mengetahui informasi tersebut.
“Selanjutnya pada pukul 06.00 WIB itu juga saya perintahkan jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri untuk bergabung melakukan deteksi dan mencari kapal tersebut. Termasuk juga helikopter ikut bergabung melakukan pencarian melalui udara,” jelas Aris.
Dari sejumlah pengalaman kata Aris, anggota biasanya rawan terkena serangan dari kapal. Polda Kepri pun bersinergi untuk mengamankan kapal tersebut, termasuk melibatkan Brimob Polda Kepri.
Disebutkan tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia sehingga kewenangan untuk melakukan tindakan hukum ada di aparat kepolisian termasuk juga di TNI AL dan Bakamla.
“Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama 7 bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan Indonesia langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut,” tandas Aris. (AT Network)