New Normal, Protokol Kesehatan di Dunia Pendidikan Harus Dipatuhi

787
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi (tengah), Pj Sekda La Ode Ahmad, P serta Plt Kepala Dinas Dikbud Sultra Asrun Lio (kanan), berdiskusi dalam acara pelepasan kebutuhan pokok di Posko terpadu Covid. Foto-FB Jubir Ali Mazi

KENDARI, LENTERASULTR.COM-  Ditengah pandemi virus Corona-19, pemerintah tengah menerapkan pola hidup new normal. Ada sejumlah penyesuaian dan protokol kesehatan dalam tatanan hidup baru (new normal) di dalam dunia pendidikan. Kegiatan belajar mengajar yang sudah lama dilakukan secara daring, kini mulai bersiap untuk menjalani kehidupan new normal.

Guna melakukan pencegahan Covid-19 di Sultra, utamanya jelang new normal di lingkungan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus intens melakukan penyuluhan, sosialisasi dan edukasi. Hal ini agar warga sekolah bersama-sama melakukan upaya pencegahan Covid-19.

PlT Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio menegaskan, pemerintah pusat sejauh ini masih mengkaji panduan new normal untuk dunia pendidikan. Sebab, pemerintah tidak mau terkesan buru-buru dalam menentukan panduan new normal tersebut. “Pada new normal untuk perioritas terpenting adalah keamanan, kesehatan dan keselamatan. Harus hati-hati demi keselamatan siswa dan guru,” katanya.

Plt Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio. Foto-Adhi

Merujuk standar WHO, Kemenkes dan Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 15 protokol penanganan Covid-19 di lingkungan dunia pendidikan, diantaranya:

1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.

2. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai jumlah yang dibutuhkan.

3. Menginstruksikan warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS)

4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Termasuk Memonitor absensi warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat memeriksakan diri.

5. Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Plt Kadis dIKBUD Sultra, Asrun Lio, saat menghadiri salah satu acara di Pemprov Sultra. Foto-Fb Jubir Ali Mazi

6. Tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.

7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.

9. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

10. Memastikan makanan disediakan di sekolah merupakan makanan sehat dan sudah dimasak sampai matang.

11. Mengimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.

12. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung, seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan.

13. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah seperti berkemah dan studi wisata.

14. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.

15. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah. (adv)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU