Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Kendari Ini Ternyata Miliki Senjata Api
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Usman, pria yang berasal dari Baruga Kota Kendari diamankan pihak kepolisian atas kepemilikan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan. Pelaku sebelumnya ditangkap atas laporan dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun saat diamankan ternyata memilik senpi.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan, penangkapan pelaku atas adanya laporan bahwa Usman diduga sering mengedarkan narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menuju ke tempat tinggal pelaku.
“Adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah itu marak peredaran narkoba,” kata Eka saat ditemui di Polda Sultra, Selasa (30/6/2020).
Kemudian, lanjut Eka, pada Selasa (30/6/2020), sekitar pukul 09.00 Wita pelaku ditangkap di kediamannya yang bertempat di Jalan Lamuse Lorong Wanggu, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga.
Saat itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penggeledahan badan dan beberapa tempat di kediaman pelaku untuk mencari barang bukti sabu yang semula dilaporkan. Namun tak ditemukan narkotika yang diduga disimpan.
Petugas justru mendapat dua pucuk senjata api ilegal di kediaman pelaku. Usman juga mengakui senpi ilegal itu miliknya karena tidak dilengkapi surat izin.
“Dua pucuk senjata api rakitan yang dimana satu pucuknya ditemukan di dalam tas pinggang warna hitam dan satu pucuknya ditemukan di dalam kamar tidur terduga tepatnya di dalam lemari pakaian,” lanjut Eka.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polda Sultra dan diserahkan ke Reserse Kriminal Umum untuk dimintai keterangan atas dugaan kepemilikan dua senpi rakitan tersebut. Sebelum diserahkan, pelaku juga dilakukan tes narkotika dengan alat tes air liur (Drugwipe) tapi hasilnya negatif.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries El Fatar menjelaskan, dua senpi rakitan jenis revolver yang diduga milik pelaku saat ini sudah diamankan.
“Ada dua jenis senpi, ukuran sedang dan kecil. Kita juga mengamankan beberapa selongsong peluru,” kata Aries.
Ia memastikan, kedua senpi itu bukan jenis senjata organik yang biasa digunakan TNI maupun Polri. Pelaku juga mengaku mendapatkan senpi itu dari Morowali, Sulteng.
“Untuk senjata yang ukuran kecil, selalu dibawa pelaku kalau sedang keluar rumah,” lanjutnya.
Pelaku dijerat dengan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukumannya minimal 10 tahun. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan