Jalan Desa Bea dan Kelurahan Laimpi Muna Bakal Diaspal 2021

1,194
Foto bersama warga yang dilakukan usai diadakan pertemuan terkait perbaikan jalan Desa Bea dan Kelurahan Laimpi, Muna. Foto: Fifhi.

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Anggota DPRD Sultra, Marsudi, benar-benar membuktikan janjinya untuk menghadirkan dinas terkait, sehubungan dengan keluhan warga di Desa Bea dan Kelurahan Laimpi Muna. Para warga yang bertahan selama enam hari bahkan melakukan blokade jalan untuk menyuarakan aksinya akhirnya mendapat kepastian dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra.

Hari ini, Marsudi mendatangkan Kepala Dinas PU Muna, Eddy Uga. Selain itu hadir pula Kepala Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan dan Kepala Seksi Pesertasi dan Peningkatan Jalan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, Beni Indra. Didampingi Kapolres Muna, Debby Asri Nugroho, mereka kemudian langsung menemui masyarakat yang memblokir jalan, Sabtu (27/06/2020).

Marsudi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dengan keadaan jalan di Desa Bea dan Kelurahan Laimpi, Muna.

“Saya akan bertanggungjawab. Apa yang menjadi tuntutan masyarakat mengenai perbaikan jalan ini. Untuk pengerjaan jalan Desa Bea dan Kelurahan Laimpi akan difungsionalkan pengerasan sepanjang kurang lebih 2,7 kilo meter akan segera dilakukan pengerjaannya dan saya akan mengawasi kinerja mereka. Sedangkan untuk proses pengaspalan jalan, insyaallah akan dianggarkan di tahun 2021. Apabila tidak terealisasi maka saya akan menerima konsekuensi dari masyarakat, karena ini tanggung jawab kita semua atas apa yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, di hadapan para warga, Kepala Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Sultra, Nurdin mengatakan, tahun 2020 masih ada alokasi penanganan fungsional Rp2,7 miliar dengan material pengerasan sepanjang 2,7 kilo meter. Namun belum sampai pada pengaspalan.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Karena untuk pengaspalan membutuhkan biaya yang besar yang bisa bertahan sampai pengaspalan sembari didampingi perawatan. Perlu diketahui jalan provinsi  ini sudah diusul menjadi jalan nasional, insyaallah tahun 2021 akan naik status,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Pesertasi Dan Peningkatan Jalan Dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air Dan Binamarga Propinsi Sultra, Beni Indra mengatakan, pihaknya akan mencari material yang baik untuk pengerjaan fungsional agar dapat bertahan sampai waktu pengaspalan nanti.

“Sepulang dari sini kita akan melihat penanganan apa yang akan kami lakukan. Kita akan menggunakan material yang cocok dan  bisa bertahan sampai pengerjaan berikutnya. Kita tidak boleh gegabah sehingga apa yang kami kerjakan tidak mubazir. Kita butuh pemeriksaan labolatorium untuk material yang digunakan. Paling lama 30 hari sudah pengerjaan terhitung sejak hari ini,” janjinya.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat empat poin yang disepakati, diantaranya pengadaan material fungsional jalan diberi waktu selama 30 hari terhitung sejak hari ini, material tersebut sudah berada di ruas jalan lajur Desa Bea Dan Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo. Meminta kepada pihak Dinas Bina Marga dan DPRD Sultra agar penganggaran pengaspalan yang berada di Desa Bea sampai Kelurahan Laimpi diusahakan dapat dimasukan pada APDB-P Sultra 2020.

Kemudian, pemblokiran jalan akan dibuka apabila alat berat sudah mulai beroperasi. Jika selama waktu 30 hari material belum ada di lokasi maka akan kembali melakukan pemblokiran jalan dan meminta Dinas Bina Marga Sultra diproses secara hokum. Terakhir, jalan yang akan difungsionalkan agar dilakukan perawatan, untuk menghindari debu yang akan mengganggu kesehatan masyarakat. (B)

 

Reporter: Fifhy

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU