Debitur Terdampak Covid-19 Kian Meningkat, Permintaan Keringanan Kredit di Sultra Mencapai 50.088

935
Foto: Ilustrasi.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Era new normal yang sudah mulai berjalan sepertinya  belum memberikan dampak yang posistif bagi sektor ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah debitur terdampak Covid-19 yang masih terus bertambah.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, per 23 Juni 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 sudah mencapai 90.808, dengan outstanding kredit sebesar Rp5,07 triliun. Dari jumlah ini, sebanyak 50.088 debitur mengajukan restrukturisasi kredit dan pembiayaan dengan nominal sebesar Rp2,90 triliun. Sementara yang telah disetujui untuk mendapatkan keringanan kredit sebanyak 40.720 debitur dengan outstanding sebesar Rp2,17 triliun.

Padahal jika dibandingkan per 29 Mei 2020, jumlah debitur yang terdampak Covid-19 sebanyak 64.801 dengan outstanding kredit sebesar Rp3,37 triliun. Dari jumlah tersebut yang mendapat keringanan kredit baru mencapai 25.107 debitur dengan outstanding sebesar Rp1,29 triliun.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, dalam siaran persnya mengatakan, para debitur ini berasal dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara yang tercatat sebanyak 134 entitas, baik pusat, cabang dan perwakilan. 43 entitas diantaranya merupakan sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Sementara itu, per 23 Juni 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara baik yang datang langsung maupun via telepon sebanyak 325 pengaduan. Dengan rincian 83 pengaduan terkait perbankan dan 242 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK). Termasuk pengaduan terkait Fintech Lending atau pinjaman online sebanyak tiga konsumen yang berkonsultasi secara lisan. Data pengaduan konsumen yang terdampak Covid-19 melalui surat sebanyak 62 pengaduan, dengan rincian 20 pengaduan terkait perbankan dan 42 pengaduan terkait perusahaan pembiayaan.

Terkait kegiatan edukasi, OJK Sultra telah melakukan edukasi dengan non tatap muka (digital class) sebanyak 13 kali yaitu 11 kali kegiatan Dilan Class Rutin mingguan yang melibatkan PUJK, serta dua kali kegiatan Digital Massive Class (DMC) bagi 7 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang melibatkan petinggi OJK Pusat dengan total jumlah peserta sebanyak 1.050 orang.

Selanjutnya kegiatan edukasi ini akan melibatkan narasumber di luar PUJK, untuk memberikan soft skills, digital skills, informasi terkini, hingga pengalaman pengelolaan keuangan, seperti pejabat Google. Ke depan Dilan class rencananya akan menghadirkan staf khusus presiden sebagai pembicara.

Penulis: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU