Sandera Mobil KPU Muna, 78 Personel Polisi Diturunkan

865
Kapolres Muna, Debby Asri Nugroho. Foto: Istimewa.

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Setelah dua hari diisolasi oleh massa yang melakukan aksi demontrasi di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Muna, mobil operasional KPU Muna akhirnya bebas. Aparat kepolisian menjemput paksa mobil tersebut, pada Kamis (25/06/2020).

Kapolres Muna, Debby Asri Nugroho mengatakan, sebanyak 78 persoel diturunkan untuk menjemput mobil tersebut pada pukul 13.00 Wita. Karena jika tidak hal ini dapat menghambat tahapan Pilkada nantinya.

“Sudah kami amankan dan kami antar ke KPU Muna. Saya sendiri yang pimpin sekitar jam 13.00 Wita tadi. Kondisi mobil juga baik dan tidak ada yang dirusak,” ungkapnya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ia menegaskan bahwa penyanderaan terhadap mobil berplat merah dengan nomor polisi DT 1229 D ini, dengan harapan pemerintah segera melakukan perbaikan jalan di lokasi tersebut adalah hal yang keliru. Sebab, jika mobil operasional KPU Muna diisolasi maka akan menghambat kinerja KPU Muna sendiri dalam menyukseskan tahapan Pilkada ke depan.

Debby Asri Nugroho mengingatkan bahwa barang siapa yang sengaja mengahalangi penyelenggara pemilihan, baik Pilgub, Pilbub, Pilwali, atau yang lainnya dapat dikenakan hukuman dengan pidana penjara atau pun denda.

“Pidanya paling singkat 12 bulan, paling lama 24 bulan. Kalau denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak  Rp24 juta.  Sudah diatur dalam pasal 198 A, UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali,” tegasnya. (B)

 

Reporter: Herlis Omputo Sangia

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU