Gunakan Jasa Pengiriman Barang, Pengedar Ganja di Kendari Diciduk

794
BNNP Sultra saat melakukan konferensi pers tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Foto: Laode Ari.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pria berinisial ZRR (23) di Kendari diciduk karena menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Pelaku menggunakan jasa pengiriman barang dalam menjalankan aksinya.

ZRR diamankan petugas BNNP Sultra, di depan Kantor jasa pengiriman barang yang bertempat di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Kamis (18/6/2020). Pelaku ditangkap saat hendak mengambil paket yang diduga sabu itu sekitar pukul 11.00 Wita.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, penangkapan pelaku dari dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan pengiriman paket yang diduga berisi narkotika.

Petugas BNNP berkoordinasi dengan bea cukai dan kantor jasa pengiriman barang untuk melakukan penangkapan.

“Kemudian sekitar pukul 10.55 Wita, saat pelaku akan mengambil paket. Petugas kemudian menangkap ZRR,” kata Ghiri saat konferensi pers, Selasa (23/6/2020).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ghiri menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, petugas mendapatkan ganja seberat 90 gram. Pelaku mengaku mendapatkan ganja dari temannya yang berada di Jakarta.

Saat ini pihak BNNP masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui sejak kapan pelaku melakukan transaksi ganja begitu pula dengan teman pelaku yang mengirim paket tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti masih kita Amankan, untuk dilakukan penyidikan,” lanjutnya.

ZRR disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara serta maksimal 20 tahun,” pungkasnya Ghiri. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU