Kasusnya Dihentikan, Pria yang Buat Onar di Mako Brimob Sultra “Ditahan” di RSJ

542
Penyidik Ditkrimum Polda Sultra saat menyerahkan pria yang menerobos masuk di Mako Brimob Polda Sultra ke pihak RSJ Kendari. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pria berinisial S (40), yang memaksa masuk dan sempat meninmbulkan kegaduhan Mako Brimob Polda Sultra akhirnya tidak diproses hokum. Hal ini dilakukan  karena pelaku memiliki gangguan jiwa.

Hal itu disampaikan oleh Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan. Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan beberapa pihak keluarga, bahwa S pernah menjalani perawatan di RSJ Kendari. Itu terlihat dari kartu kontrol dan resep obat yang dikeluarkan dari Rumah sakit.

Namun S kini ditahan di Rumah Sakit Jiwa Kendari untuk mendapatkan perawatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum).

“Hari ini penyerahan S ke pihak rumah sakit. Sekitar pukul 1 siang,” kata Ferry melalui pesan singkat, Senin (22/6/2020).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ferry menambahkan, untuk perkara terhadap pelaku dihentikan. Alasannya karena proses pidana tidak dapat dilakukan terhadap orang dalam kondisi gangguan kejiwaan sebagaimana tertera dalam pasal 44 KUHP.

“Orang sakit jiwa tidak bisa diproses hukum, itu aturannya,” ujar Mantan Wadir Reskrimsus Polda Sultra.

Sebelumnya, S diamankan di Mako Brimob Polda pada Sabtu (20/6/2020). Pria yang berasal dari Desa Pudahoa Kecamatan Mowila, Konsel itu diamankan karena memaksa masuk ke Mako Brimobda. Sehingga para aparat sempat dibuat panik dengan ulahnya. Bahkan petugas memberikan tembakan peringatan ke atas hingga akhirnya berhasil diamankan.

Selain memeriksa S petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, payung, alat pemukul yang terbuat dari besi, bensin dalam botol besar, dan flashdisk yang tersimpan di motor yang dibawanya. (B)

 

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU