Ketua DPRD Sultra Melunak, Izinkan TKA China Masuk
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kegarangan Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh, atas rencana kedatangan 500 TKA asal China tiba-tiba melunak. Sikap Abdurrahman Saleh ini terlihat saat rapat koordinasi bersama instansi teknis, seperti Kemenkumham, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta perwakilan dari PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI), di ruang rapat paripurna DPRD Sultra, Jumat (19/06/2020).
Tak lagi berapi-api seperti sebelumnya yang mempersoalkan kedatangan TKA di tengah pandemi Covid-19, Politisi Partai Amanat Nasional ini justru lebih fokus menyorot persoalan penggunaan visa yang digunakan TKA China.
“Kita pastikan dulu apakah TKA ini menggunakan visa kunjungan terbatas (Vitas) atau visa 321 yang dikhususkan tenaga ahli,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia bahkan meminta kepada instansi teknis serta perusahaan untuk menunjukkan data-data seluruh TKA yang akan masuk 23 Juni nanti. Tenggat waktu penyerahan semua dokumen dan kelengkapan harus berada di tangan DPRD paling lambat hari Minggu (21/06/2020).
Itu dilakukan, kata Abdurrahman Saleh, agar tidak terulang peristiwa masuknya 49 TKA China beberapa waktu lalu yang ternyata menggunakan visa kunjungan. Abdurahman megatakan, jika kedatangan TKA tetap menggunakan visa kunjungan, maka pihaknya tidak segan untuk meminta Imigrasi mendeportasi 500 pekerja asal China tersebut.
“Kita tidak mau kecolongan lagi. Jangan sampai kasusnya sama seperti TKA yang masuk bulan Maret lalu. Kita tidak main-main lagi soal urusan TKA ini,”katanya.
Ia sama sekali tidak menolak kedatangan TKA yang akan bekerja di Sultra. Namun harus sesuai prosedur dan memenuhi seluruh persyaratan. Salah satunya soal penggunaan visa bagi TKA.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra,Saemu Alwi menjelaskan, 500 TKA yang datang untuk bekerja di PT VDNI dan PT OSS sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Saemu Alwi mengatakan sudah mendapatkan surat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari pemerintah pusat. Surat berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja per 7 April 2020.
“Kami sudah mendapatkan data-data rencana kedatangan TKA untuk bekerja di Morosi. Dimana dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan RPTKA. Sesuai ketentuan ini maka sudah memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Terkait penggunaan visa bagi TKA China tersebut, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Sofyan menjelaskan, pihaknya akan memastikan 500 TKA tersebut telah menggunakan visa 312 atau visa untuk tenaga ahli sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya pastikan 500 TKA yang nantinya datang sudah pakai visa tinggal terbatas (Vitas),” ungkapnya.
Sementara, untuk 49 TKA yang diketahui menggunakan visa kunjungan atau visa 211 saat datang ke Sultra pada pertengahan Maret lalu, proses perizinannya akan beralih menjadi visa 312 dalam waktu 10 hari.
Di tempat yang sama, Eksternal Affair Manager PT VDNI, Indrayanto mengungkapkan, akan tetap berkomitmen dan mematuhi aturan yang berlaku terkait prosedur hukum mendatangkan 500 TKA tersebut.
Termasuk penggunaan visa yang akan digunakan untuk bekerja di wilayah Sultra maupun standar protokol penanganan Covid-19. Karena para TKA yang berangkat dari China harus melalui proses karantina terlebih dahulu selama 14 hari sebelum bekerja.
“Kami atas nama perusahaan sangat berterima kasih kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, kami siap menjaga amanah ini dan kami berjanji untuk berkomitmen untuk mematuhi segala peraturan yang ada,” tukas Indrayanto. (A)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan