Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Abeli Ternyata Masih Keluarga Dekat Korban
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Polsek Abeli resmi menetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial DR (60) itu merupakan warga Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Abeli. Ia ditetapkan tersangka pada Rabu (10/6/2020) kemarin.
Kapolsek Abeli, Iptu La Ode Arsangka mengatakan, penetapan DR sebagai pelaku berdasarkan beberapa bukti petunjuk yang diperoleh penyidik. Bukti itu diantaranya pengkuan korban, keterangan beberapa saksi, dan keterangan ahli kesehatan dari hasil visum.
Iptu La Ode Arsangka juga mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, pelaku hingga saat ini belum mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Polsek Abeli.
“Tersangka ditetapkan berdasarkan keterangan beberapa bukti dan saksi. Jadi dari bukti itu penyidik berkeyakinan DR tersangkanya,” kata Arsangka saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (12/6/2020).
Dia menambahkan, dari pemeriksaan polisi, korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
“Pelaku ini bersaudara dengan nenek Korban,” lanjut Arsangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya, minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tegas Arsangka.
Sebelumnya, diberitakan keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan ke Polsek Abeli. Pihak keluarga melaporkan tersangka sebagai pelaku karena korban selalu menyebut pelaku saat ditanya.
Namun, hingga selang sebulan setelah dilaporkan polisi belum menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan. Saat itu, polisi berdalih masih mengumpulkan bukti. Dua bulan dalam penanganan, polisi akhirnya menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan. (A)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan