Arab Saudi Perpanjang Masa Penangguhan Ibadah Umrah

2,845

 

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kompleks Masjidil haram di Mekkah, Arab Saudi

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan untuk memperpanjang masa penangguhan ibadah umrah di tengah rencana pelonggaran lockdown.

Hal ini seperti informasi yang disampaikan melalui akun Twitter resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dikutip Asiatoday.id, Jumat (29/5/2020) malam.

“Kementerian Haji dan Umrah mengkonfirmasi kelanjutan penangguhan umrah saat ini. Akan ada peninjauan kembali terkait dengan penangguhan dengan mempertimbangkan kembali perubahan kondisi pandemi dan rekomendasi komite khusus,” tulis akun Twitter resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Jumat (29/5/2020) malam.

Keputusan ini diambil di tengah rencana relaksasi lockdown pada pekan ini, kecuali Mekkah yang baru akan dimulai pada 21 Juni.

Mulai esok hari, Minggu (31/5/2020), masyarakat di Saudi diizinkan berkegiatan di luar rumah antara jam 06.00-20.00, kecuali di Kota Mekkah. Pelaksanaan shalat Jumat dan shalat 5 waktu di masjid mulai diperbolehkan, kecuali di Mekkah. Sementara Masjid Nabawi di Madinah akan dibuka mulai besok.

Makan di restoran, aktivitas perkantoran pemerintah dan swasta, penerbangan domestik, perjalanan ke seluruh wilayah Arab Saudi dengan transportasi umum dan pribadi juga mulai diperbolehkan mulai besok.

Sementara salon kecantikan, tempat cukur, klub olahraga, pusat hiburan dan bioskop tetap ditutup. Perkumpulan massa hingga lebih dari 50 orang juga dilarang.

Pemerintah Arab Saudi mulai menangguhkan visa ibadah umrah bagi jemaah dari luar negeri pada akhir Februari 2020. Tidak berapa lama setelah itu, dua masjid suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pun ditutup untuk umum, bahkan selama Ramadan 1441 Hijriyah.

Hingga saat ini, pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan keputusan terkait ibadah haji tahun ini. Kementerian Agama RI masih menunggu keputusan Saudi hingga awal Juni 2020. (AT Network)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU