Layanan Akad Nikah Dibuka Lagi

1,689

 

Salah satu pasangan calon pengantin (Catin) yang melangsungkan akad nikah di wilayah Kecamatan Wuawua. —dok pribadi–
Merebaknya Pandemi Covid-19 ikut mempengaruhi proses pencatatan pernikahan di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Sulawesi Tenggara. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Dirjen Bimas Islam mengeluarkan surat edaran nomor: P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang pengendalian pelaksanaan pelayanan nikah di masa darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.
Di surat edaran ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengebutkan, pelaksanaan akan nikah hanya diizinkan bagi calon pengantin (Catin) yang telah mendaftar sampai tanggal 23 April 2020. Selanjutnya, permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
“Mengacu surat edaran ini, berarti batas akhir penghentian pencatatan pernikahan bagi calon pengantin terhitung hari ini, Jumat (29/05/2020). Tapi mengenai mekanisme pelaksanaannya kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari kementerian agama,”ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, H. Zainal Mustamin, S.Ag. MA.
Meski demikian, sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Kota Kendari mulai membuka layanan pencatatan nikah pasca berakhirnya batas pencatatan nikah yang dikeluarkan Dirjen Bimas Islam.
“Soal administrasi atau kelengkapan berkas Catin yang sudah masuk pasca keluarnya surat edaran tersebut tetap dilayani, namun untuk pencatatannya tidak bisa dilakukan karena sistemnya di blok hingga tanggal 29 Mei 2020,”ujar penghulu Kecamatan Wuawua, Muhammad. S.Ag.
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Terkait layanan pencatatan pernikahan, pihaknya menyarankan agar setiap Catin yang sudah melengkapi berkas sudah dapat menentukan jadwal pelaksanaan pernikahan.
“Tapi saya sarankan sebaiknya dilaksanakan bulan Juni 2020,”katanya.
Untuk proses pernikahan sendiri, selain  di KUA kecamatan juga dapat dilaksanakan di tempat lain, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan, khususnya jumlah orang yang menghadiri akad nikah.
“Minimal 8 orang, menggunakan masker serta hal-hal lainnya sesuai protokol kesehatan,”tambahnya.
Di KUA Kecamatan Wuawua sebelum masa pandemi Covid-19 tak kurang 15-20 pasang Catin setiap bulan melakukan pernikahan. Namun sejak merebaknya Covid-19 sejak Maret-Mei 2020 jumlah Catin yang mencatatkan pernikahan menurun drastis. Bahkan Bulan Mei 2020 sama sekali tidak ada.
Penulis: M. Lukman

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU