Murka Adiknya Disetubuhi, Seorang Pemuda di Kendari Bacok Temannya Hingga Tewas
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pemuda di Kendari berinisial BR membacok rekannya sendiri dengan parang hingga tewas. Penganiayaan terhadap korban bernama Samirudin dilakukan pelaku diduga karena korban pernah menyetubuhi adik angkat pelaku.
Pelaku menganiaya korban bertempat di BTN Latjinta 2, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari. Insiden itu terjadi pada Rabu (27/5/2020), sekitar pukul 00.30 wita.
Kasat Reskrim polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan, pelaku ditangkap selang satu jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya
“Pelaku kami amankan saat akan pulang ke rumah orang tuanya. Sementara barang bukti parang dan badik yang digunakan pelaku disimpan di semak-semak sekitar TKP,” Kata Sofwan melalui pers rilis, Rabu (27/5/2020).
Dia menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban dengan pelaku tengah mengkonsumsi minuman keras bersama dengan rekan mereka yang lain. Namun saat itu pelaku teringat dendam kepada korban, karena adik angkat pelaku pernah disetubuhi oleh korban.
“Pelaku teringat pernah sakit hati kepada korban atau pernah dendam dengan korban,” lanjut Sofwan.
Saat itu juga pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang yang sebelumnya diasa. Kemudian pelaku menelepon seorang wanita MR untuk memastikan korban berada di rumah.
“Setelah itu pelaku menuju ke rumah korban. Saat korban membuka pintu pelaku langsung menganiaya korban dengan membacok di bagian tangan, perut dan leher korban. Pelaku juga menusuk korban dengan badik yang disiapkannya,” jelas Sofwan.
Korban seketika tersungkur dengan luka berat di sekujur tubuh hingga tak tertolong lagi karena mengalami pendarahan hebat.
Sementra pelaku kini diamankan di Polres Kendari bersama barang bukti sebilah pisau dan parang yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya dengan dugaan pembunuhan berencana, ia disangkakan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau minimal 15 tahun penjara. (A)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan