Bupati Buteng Resmi Larang Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

1,134
Bupati Buteng, H. Samahuddin SE. Foto: Dokumentasi Lenterasultra.com.

BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM – Bupati Kabupaten Buton Tengah (Buteng), H. Samahuddin SE, resmi melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1440 H secara berjamaah. Baik itu yang dilakukan di masjid maupun di lapangan.

Pelarangan ini disebabkan, daerah Buteng telah berstatus zona merah, karena terdapat 18 orang warga positif terpapar Covid-19.

Samahuddin menegasskan, pelarangan salat Idul Fitri di lapangan atau di masjid tidak ada pengecualian untuk semua kecamatan dan desa. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Buteng. Sebab sebaran Covid-19 di Buteng semakin hari semakin bertambah.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“jadi salat Id di rumah masing-masing, karena saat ini saja telah ada lagi yang reaktif terpapar Covid-19 setelah dilakukan rapid test,” tuturnya saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Buteng, Rabu, (20/5/2020).

Menurutnya, salah di masjid atau pun di lapangan, akan mengundang lebih banyak orang untuk datang dan kontak langsung. Ia pun mengimbau kepada masyarakat, agar memperhatikan larangan ini, demi keamanan dan keselamatan semua warga.

“jadi untuk menjaga dan menghidari semua itu, lebih baik salat Id di rumah masing-masing. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang positif Covid-19, cukup 18 orangnya saja ini,” pungkasnya. (P3/B)

 

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU