OJK Berikan Tanggapan Terkait 7 Bank Hasil Audit BPK

1,162

 

Istimewa

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan tanggapan atas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengumumkan nama tujuh bank yang tidak diawasi dengan baik oleh OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso melalui Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution menuturkan penyampaian informasi BPK memiliki maksud baik dan ini memang menjadi
komitmen OJK untuk memperbaiki kualitas kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan.

“Makdunya baik. Namun, pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank,” katanya, Minggu (17/5/2020).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dikatakannya pengawasan yang dilakukan OJK melihat dari berbagai aspek khususnya penanganan permasalahan yang sudah ada tahapan prosedur dan dalam perkembangannya terkadang memerlukan waktu atas dinamika keterlibatan berbagai pihak baik yang bisa saja dari internal
maupun eksternal bank.

“OJK telah menyampaikan data, informasi dan penjelasan sehingga jika yang diungkapkan secara terbatas dalam IHPS tidak dapat menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh OJK,” jelasnya.

Ditegaskannya pula OJK senantiasa transparan dan terbuka atas berbagai masukan untuk peningkatan kinerja sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covi-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayaka Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan,” tegasnya.

“Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN),” sambungnya.

Penulis: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU